Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Sri Sultan HB X Lantik Dewan Direksi Baru PT AMI, Ditantang Tingkatkan PAD DI Yogyakarta

Media & Informasi

Sri Sultan HB X Lantik Dewan Direksi Baru PT AMI, Ditantang Tingkatkan PAD DI Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik jajaran Dewan Direksi PT Anindya Mitra Internasional (AMI) periode 2023-2028 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/11/2023).

Tantangan pun diberikan Sultan pada jajaran direksi PT AMI yang baru, yakni meningkatkan laba bersih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.

Sekadar informasi, total aset PT AMI pada tahun 2022 mencapai Rp 55,26 Miliar dengan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 1,57 Miliar.

Salah satu BUMD milik Pemda DIY ini, memiliki dewan direksi baru, sebagai bentuk Organizational Recharge.

Berdasarkan SK Gub. No. 369/KEP/2023, Priyatno Bambang Hernowo menduduki posisi Direktur Utama, TM. Fuad Hassan sebagai Direktur Keuangan, dan Suryo Albar sebagai Direktur Operasional.

Mereka dipilih berdasarkan fit and proper test, melalui pencermatan dari aspek-aspek profesionalisme dan kompetensi, serta penjabaran visi-misi ke dalam strategic planning dan langkah-langkah operasional.

Sri Sultan mengatakan, Dewan Direksi PT AMI yang menjabat melalui lelang terbuka tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai laba.

Peningkatan laba tersebut, dapat diupayakan dengan optimalisasi  berbagai aset yang dimiliki PT. AMI, antara lain Hotel Jogja Loman (Ex Prime Plaza), sebagian Hotel Maliabara, Kawasan Telogo Putri, Taman Bermain Kaliurang, Villa-Villa Di Kaliurang, Ex-Sagan Resto, Bangunan Mirota Batik, dan beberapa aset tanah atau bangunan gedung lainnya.

“Jajaran Direksi diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi produk, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta upaya lain yang sekiranya diperlukan untuk menjaga kesehatan ekonomi PT AMI,” kata Sultan.

Pasca pelantikan ini, Sri Sultan mengharuskan jajaran direksi bergerak cepat untuk merumuskan tata hubungan kerja organ perseroan, menyusun rencana bisnis, menyusun rencana kerja perusahaan dan mempersiapkan kerjasama dengan mitra-mitra potensialnya. Semua itu, harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini perlu dilakukan, mengingat, PT AMI yang merupakan BUMD Pemda DIY yang sejak tahun 1987 telah menjadi gabungan beberapa Perusahaan Daerah.

Unit bisnis PT AMI meliputi realty, transportasi, pariwisata, percetakan, air minum dan pertambangan. Tentunya kesemuanya ini adalah ujung tombak pelayanan pada kebutuhan primer masyarakat.

Usia dilantik, Priyatno menjabarkan, sesuai dengan arahan Sri Sultan, ia dan tim berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada warga DIY. Selain itu, alam sisi ekonomi, dapat pula meningkatkan PAD.

Menurutnya, dengan masuknya Dewan Direksi baru ini, PT AMI memiliki capacity development internal, untuk meningkatkan performanya.

“Kami akan menjalankan pesan-pesan beliau (Sri Sultan) sehingga korporasi ini akan lebih baik lagi dalam hal kinerjanya. Kinerja yang utama yaitu pelayanan, kemudian aspek bisnisnya, sisi laba, sisi aset dan PAD,” ujar Priyatno.

Disinggung mengenai operasional Trans Jogja, Priyatno mengatakan, unit tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Trans Jogja berupaya memberikan layanan transportasi sebaik-baiknya, dengan 128 armada.

“Dari sisi operasional kami memang harus meningkatkan kinerja dari trans Jogja sehingga ultimate-nya adalah load factornya akan naik,” ungkap Priyatno.

Ditanya mengenai kemungkinan untuk menambah rute terkait dengan Sumbu FIlosofi, Priyatno mengaku belum menemukan urgensi akan hal tersebut. Apalagi mengingat armada saat ini masih belum memungkinkan untuk menambah rute.

“Armada saat ini kami pakai yang lama, jadi masih ada sekitar 7 tahun. Dari sisi maintenance-nya harus lebih baik agar kinerjanya bisa tetap maksimal. Itu dulu yang kami dahulukan,” tutup Priyatno. (Han)

Sumber : jogja.tribunnews.com

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
25 Juni 2025

Sinergi Menerangi Masa Depan: PT AMI Dukung Gerakan "Urupke" di Gunungkidul

Yogyakarta, 23 Juni 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berpartisipasi aktif dalam pencanangan Gerakan "Urupke", sebuah inisiatif kolaboratif yang didedikasikan untuk memastikan pemerataan dan keamanan akses listrik di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Acara pencanangan Gerakan "Urupke" dan penyalaan bantuan akses listrik rumah tangga ini telah sukses dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Kediaman Bapak Tujiran, Bedoyo Kidul, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Gerakan "Urupke" , kependekan dari Urgensi Rasio Elektrifikasi untuk Pengentasan Kemiskinan, merupakan sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas PUPESDM DIY, PT PLN (Persero), pelaku usaha sektor tambang, serta masyarakat. Inisiatif ini berfokus pada penanganan tantangan elektrifikasi bagi rumah tangga yang masih mengandalkan sambungan tidak resmi atau "nyalur", dengan tujuan utama memastikan setiap keluarga dapat menikmati akses listrik yang aman dan andal.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap program strategis ini, PT AMI telah berkontribusi dengan menyediakan bantuan sambungan listrik untuk 9 unit rumah tangga penerima manfaat. Kami meyakini bahwa akses listrik yang legal dan aman adalah hak dasar setiap warga negara, dan melalui partisipasi ini, kami berharap dapat secara signifikan turut serta dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.

PT AMI berkomitmen penuh untuk terus mendukung program-program yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di daerah.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
30 Agustus 2024

PT AMI Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebaran Guna Kurangi Risiko Bencana di Lingkungan Kerja

Yogyakarta, 30 Agustus 2024 – PT AMI mengadakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kerja yang bertempat di halaman depan Kantor Holding PT AMI Jalan Janti KM 4. 

Pelatihan ini dikoordinir oleh bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI. Menurut SPV QHSE, Bp. Andri, pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Emergency Response Team (ERT) guna mengurangi resiko dan penanggulangan ketika terjadi kebakaran di lingkungan kerja.
 
Peserta pelatihan ini diambil dari beberapa perwakilan Internal PT AMI yakni bagian Rumah Tangga, Umum, Kerja Sama, Unit Bisnis Realty dan Satpam. 

Acara pelatihan diawali dengan pemaparan materi dasar mengenai penyebab kebakaran, cara pengendalian kebakaran, dan cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dijelaskan oleh pemateri. Tidak hanya sekedar teori, peserta pelatihan juga diajak untuk praktik langsung memadamkan api yang dilakukan menggunakan kain basah dan APAR. 

Pelatihan ini diadakan untuk memastikan bahwa karyawan PT AMI mendapatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prosedur standar dalam penanggulangan kebakaran, sehingga dapat terjadi respon yang efisien dan terkoordinasi dalam situasi darurat. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko, melindungi keselamatan seluruh karyawan, dan menjaga produktivitas pada tempat kerja dalam situasi apapun.

Oleh Admin
30 Maret 2026

PT AMI Dukung Penguatan Tata Kelola BUMD melalui Pembahasan Raperda di DIY

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola BUMD di DIY, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. Dalam rapat paripurna DPRD DIY, sejumlah raperda telah disetujui bersama, termasuk raperda yang mengatur perubahan bentuk hukum BUMD sebagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.

Sebagai salah satu BUMD di DIY, PT AMI turut menjadi bagian dari substansi pembahasan tersebut. Penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat regulasi yang mendorong perusahaan daerah untuk memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas, modern, serta adaptif terhadap dinamika bisnis.

Lebih lanjut, proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, PT AMI termasuk dalam BUMD yang menjadi fokus penyesuaian dasar hukum, bersama beberapa BUMD lainnya di DIY.

Bagi PT AMI, penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, PT AMI optimis dapat menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Transformasi kelembagaan BUMD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Selain itu, penyesuaian bentuk hukum BUMD juga membuka peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional. Dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan mampu berinovasi serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.

PT AMI memandang bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing. Melalui proses pembahasan raperda ini, diharapkan tercipta kesamaan visi dalam mendorong BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.

Ke depan, PT AMI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, PT AMI optimis dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi DIY dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, PT AMI tidak hanya memperkuat posisi sebagai BUMD yang profesional, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.