Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

PT AMI Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebaran Guna Kurangi Risiko Bencana di Lingkungan Kerja

Media & Informasi

PT AMI Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebaran Guna Kurangi Risiko Bencana di Lingkungan Kerja

Yogyakarta, 30 Agustus 2024 – PT AMI mengadakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kerja yang bertempat di halaman depan Kantor Holding PT AMI Jalan Janti KM 4. 

Pelatihan ini dikoordinir oleh bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI. Menurut SPV QHSE, Bp. Andri, pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Emergency Response Team (ERT) guna mengurangi resiko dan penanggulangan ketika terjadi kebakaran di lingkungan kerja.
 
Peserta pelatihan ini diambil dari beberapa perwakilan Internal PT AMI yakni bagian Rumah Tangga, Umum, Kerja Sama, Unit Bisnis Realty dan Satpam. 

Acara pelatihan diawali dengan pemaparan materi dasar mengenai penyebab kebakaran, cara pengendalian kebakaran, dan cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dijelaskan oleh pemateri. Tidak hanya sekedar teori, peserta pelatihan juga diajak untuk praktik langsung memadamkan api yang dilakukan menggunakan kain basah dan APAR. 

Pelatihan ini diadakan untuk memastikan bahwa karyawan PT AMI mendapatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prosedur standar dalam penanggulangan kebakaran, sehingga dapat terjadi respon yang efisien dan terkoordinasi dalam situasi darurat. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko, melindungi keselamatan seluruh karyawan, dan menjaga produktivitas pada tempat kerja dalam situasi apapun.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
31 Juli 2024

Webinar Pustral UGM, Dirut PT AMI Dukung Usaha Dekarbonisasi Melalui Transportasi Publik

Yogyakarta, 31 Juli 2024 – Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menyelenggarakan webinar dalam rangka peringatan HUT ke-23 tahun Pustral UGM dengan tema “Transportasi Hijau, Dekarbonisasi dan Pembangunan Berkelanjutan: Kenyataan, Harapan, dan Tantangan”. 

Webinar ini menyoroti tentang berbagai aspek terkait dengan dekarbonisasi serta strategi-strategi yang diterapkan untuk mencapainya, termasuk realisasi dan tantangan yang dihadapi dalam proses peralihan energi di sektor transportasi. 

Dalam perkembangannya, dekarbonisasi sektor transportasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Webinar ini juga menjadi ajang berdiskusi dari berbagai pihak tentang isu dekarbonisasi tersebut. 

Sambutan dari Kepala Pustral UGM, Bp. Ikaputra juga berharap dengan adanya webinar ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengampanyekan tentang transportasi hijau di Indonesia.

Acara webinar ini mendatangkan pembicara dari stakeholder transportasi, yakni Bp. Pandu Yunianto selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan, Kementrian Perhubungan, Bp. Syaripudin selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bp. Muh. Sahli selaku EVP Perencanaan Strategis PT KAI Persero, dan Bp. Tumiran selaku Tenaga Ahli Pusat Studi Energi UGM.

Sebagai pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini.

Pandangan tentang peran transportasi publik sebagai usaha dekarbonisasi, serta berbagai tantangan dan dukungan yang dibutuhkan dalam pengelolaan sistem transportasi publik dibahas dalam webinar tersebut. 

Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menekankan tentang pentingnya keberpihakan dari berbagai kalangan terhadap keberlangsungan transportasi publik. Ia menjelaskan bahwa keberpihakan dari masyarakat & pemangku kepentingan terhadap transportasi publik akan berpengaruh dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia
 

Oleh Admin
21 Desember 2024

Tutup Tahun 2024, PT AMI Optimalkan Kinerja 2025 dengan Kick-Off Meeting RKA 2025

Yogyakarta, 21 Desember 2024 – PT AMI mengadakan Kick-Off Meeting Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 yang bertempat di Loman Park Hotel. Rapat ini dihadiri oleh seluruh direksi dan perwakilan manajerial PT AMI dari masing-masing unit bagian. Rapat tahunan PT AMI kali ini dalam rangka untuk melakukan diseminasi RKA 2025 serta untuk melakukan evaluasi kinerja manajamen sepanjang tahun 2024. 

Acara dibuka dengan sambutan dan pemaparan dari Direktur Utama PT AMI, Bp. Priyatno Bambang Hernowo yang menyampaikan evaluasi perusahaan di tahun 2024 serta tantangan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan perkembangan perusahaan kedepannya. 
Pemaparan dilanjutkan oleh Direktur Keuangan dan SDM, Bp. Fuad Hassan yang membahas target-target tahun 2025 dan inisiatif strategis tahun 2025. Direktur Operasional, Bp. Suryo Albar juga menambahkan tentang rencana investasi 2025 dan rencana pengelolaan investasi dan inisiatif perusahaan. 

Perwakilan dari masing-masing unit bisnis dan bagian juga menyampaikan Key Performance Indicators (KPI) yang telah disusun untuk tahun 2025. Dalam sesi ini, setiap unit mempresentasikan rencana kerja dan bagaimana kontribusi unit bagian dalam mencapai target yang ditetapkan. 

Tidak hanya membahas rencana kedepan bagi perusahaan, rapat ini juga mengundang pembicara yakni Bp. Antonius Budhi Kristiawan, agar dapat memotivasi Insan AMI dan menumbuhkan pola pikir positif dalam menghadapi tantangan kedepannya. 

Rapat kerja ini kemudian ditutup dengan sesi penandatanganan komitmen oleh seluruh Insan AMI yang hadir. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan dan kesatuan visi dalam mendukung pencapaian tujuan PT AMI di tahun 2025. Dengan komitmen yang kuat dan langkah strategis yang jelas, PT AMI optimis dapat menjadi perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang.

Oleh Admin
12 Juni 2024

PT AMI Gelar Diskusi Guna Peningkatan Layanan Bus Trans Jogja

Yogyakarta, 12 Juni 2024 – PT Anindya Mitra Internasional mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pengelolaan Trans Jogja yang Membaik, Bertanggungjawab dengan Layanan Manusiawi dan Berkelanjutan” bertempat di Jasmin Meeting Room Hotel Grand Rohan, dimana berbagai pihak terkait dilibatkan untuk membahas permasalahan serta solusi terkait Trans Jogja.
 
Salah satu fokus dalam FGD ini adalah menyoroti tentang permasalahan dengan operasional dan sistem pengelolaan bus Trans Jogja. Isu-isu yang dibahas sering menjadi bahan evaluasi dari masyarakat seperti kualitas pelayanan kru bus, ketepatan waktu bus, kebersihan armada, dan kondisi halte. Pengelolaan Trans Jogja yang compliance dengan peraturan terkait juga menjadi perbaikan bagi PT AMI dan PT JTT (Jogja Tugu Trans), sebagai operator Trans Jogja.
 
Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, PT AMI akan melakukan kajian terkait rute Trans Jogja guna meningkatkan jumlah penumpang, efisiensi layanan, dan cakupan layanan yang lebih luas. Adapun mekanisme tentang skema Buy The Service menggunakan Rp/km (pembayaran sesuai dengan “km” layanan), juga menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut. 

Berlangsung selama lebih dari dua jam, diskusi ini diharapkan dapat menjamin Trans Jogja sebagai transportasi umum yang mudah diakses, aman, dan nyaman sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Yogyakarta. FGD ini dihadiri oleh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan DIY, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, BAPPEDA DIY, Inspektorat DIY, PT JTT, dan PT AMI.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.