Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Media & Informasi

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
30 Agustus 2026

Antusiasme Penonton di Parade Drum Band “Harmony in Nature” di Kaliurang

Yogyakarta – Parade Drum BandHarmony in Nature” yang diselenggarakan oleh PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) sukses dilaksanakan pada Minggu, 30 Agustus 2026 di kawasan wisata Kaliurang. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 17.00 WIB ini menghadirkan tujuh kontingen yaitu SMPN 3 Turi, SD Perumnas, MTs/SMP Insan Cendekia, SMP Muhammadiyah 1 Depok, SMAN 1 Seyegan, SMKN 1 Pleret Bantul, dan SMKN 1 Cangkringan. Suasana kawasan Kaliurang yang ramai dan sejuk, menjadikan parade ini hiburan bagi masyarakat dan wisatawan yang menyaksikan penampilan para peserta.


Rangkaian parade dimulai dari depan Cafe D’Coba, kemudian seluruh kontingen berjalan menuju Kaliurang Park. Sepanjang perjalanan, penampilan drum band menarik perhatian masyarakat dan wisatawan yang berada di sekitar kawasan. Setibanya di Kaliurang Park, setiap kontingen menampilkan kemampuan mereka di hadapan para tamu undangan dan penonton. Hadir pada acara Parade Drumband ini adalah Dewan Komisaris PT AMI, Bapak Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS., Ak., CA dan Bapak Wiyos Santoso, S.E., M.Acc, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY, Bapak Lurah Kalurahan Hargobinangun beserta jajaran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Perwakilan dari Dinas Pariwisata DIY, Perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Kepala SAR Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah VII Kaliurang, Kepala Cabang Utama BPD DIY, Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans, perwakilan dari Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sembada Kabupaten Sleman, perwakilan dari PDAB Tirtatama DIY dan perwakilan dari PT BPR Bank Sleman. Setelah menyelesaikan penampilan, seluruh kontingen kembali melanjutkan perjalanan menuju Tennis Bann sebagai titik akhir parade.


Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi seluruh peserta, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat, voucher, dan goodie bag kepada perwakilan masing-masing kontingen, sebagai penghargaan sekaligus kenang-kenangan atas keikutsertaan dalam Parade Drum Band Harmony in Nature. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kemeriahaan karena atraksi yang ditunjukkan, hingga berakhir pukul 17.00 WIB.


Parade Drum Band di Kaliurang ini turut menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kegiatan seni dan hiburan yang diselenggarakan di kawasan wisata. Banyaknya penonton yang hadir dan menyaksikan parade di sepanjang rute menandakan acara ini mampu menarik perhatian pengunjung untuk berkunjung ke kawasan Kaliurang. Beberapa pengunjung mengucapkan terima kasih kepada PT AMI dan berharap kegiatan ini menjadi agenda rutin yang diselenggarakan PT AMI. Dengan perpaduan pertunjukkan seni, generasi muda, dan pariwisata, PT AMI berharap kegiatan seperti Harmony in Nature, dapat menjadi langkah strategis untuk mengembangkan kawasan Kaliurang sebagai destinasi unggulan DIY. 

Oleh Admin
23 September 2025

PT AMI Terima Kunjungan Komisi C DPRD Jateng dan PT Jateng Agro Berdikari Bahas Bisnis Transportasi

Yogyakarta, 19 September 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran direksi PT Jateng Agro Berdikari di Pool Trans Jogja, Jumat (19/9). Kunjungan ini dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor transportasi dan unit usaha lainnya.

Agenda kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Jateng, H. Bambang Haryanto Burhanudin, didampingi Wakil Ketua Dedy Endriyatno, SE, dan Drs. Anton Lami Suhadi, M.Si. Turut hadir Kabiro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, H. Agus Prasutio, SH, serta Direktur Utama PT Jateng Agro Berdikari (JTAB), Ir. Totok Agus Siswanto. Kehadiran mereka memperkaya ruang diskusi sekaligus mempertegas arah kerja sama antar-BUMD.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direksi PT AMI menyambut langsung delegasi dari Jawa Tengah. Diskusi berjalan interaktif, dengan fokus utama pada layanan transportasi publik Trans Jogja sebagai salah satu unit usaha strategis PT AMI.

Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, menyampaikan ketertarikan pihaknya pada pengalaman PT AMI dalam mengelola transportasi. “Kami memiliki Trans Jateng yang saat ini dikelola Dishub dan rencananya akan dikelola BLUD. Kami ingin mempelajari dampaknya, serta bagaimana model pengelolaan di PT AMI mampu bertahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi C, Asrar, turut mengapresiasi keberanian PT AMI. “Bisnis transportasi sangat berat, banyak yang tidak mampu bertahan. Kami ingin mengetahui bagaimana dukungan subsidi pemerintah DIY agar layanan ini tetap berjalan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, menjelaskan bahwa PT AMI merupakan hasil penggabungan lima perusahaan daerah, yang sejak 2008 mendapat mandat mengelola angkutan perkotaan Trans Jogja. “Untuk Trans Jogja, biaya operasional kendaraan dan biaya pendukung sekitar Rp100 miliar/tahun, pendapatan berkisar 13-15 miliar, subsidi pemerintah DIY sebesar Rp80–90 miliar per tahun.

Ia menambahkan, penyediaan layanan transportasi harus dilihat secara makro. “Dengan adanya transportasi publik, beban belanja untuk mobilitas masyarakat dapat ditekan, dan pengeluaran bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang berdampak positif pada peningkatan PAD”, tandasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi PT AMI untuk memperkuat sinergi antar-BUMD di Indonesia. Selain memperlihatkan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik, kunjungan kerja ini juga membuka peluang kolaborasi strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Oleh Admin
20 Agustus 2026

Semarak HUT ke-81 RI: PT AMI Gelar Beragam Kegiatan Sambut Hari Kemerdekaan

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk menyambut momentum 17 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak awal Agustus dengan berbagai perlombaan yang melibatkan karyawan PT AMI. Beragam lomba digelar untuk membangun semangat kebersamaan dan kekompakan, di antaranya estafet kardus, mancing kerupuk, estafet pukul paku, voli sarung, dan badminton. Tidak ketinggalan, lomba KREASI (Kantor Resik, Estetik, & Asri) yaitu menghias ruangan untuk menumbuhkan semangat, kreativitas dalam memanfaatkan barang bekas, serta mempercantik suasana kantor dengan nuansa merah putih, agar karyawan nyaman dalam aktivitas bekerja.


Rangkaian perayaan kemudian ditutup dengan jalan sehat pada Jumat, 14 Agustus 2026 yang diikuti oleh karyawan, mahasiswa magang dan direksi PT AMI. Setelah kegiatan jalan sehat, acara dilanjutkan dengan pengumuman pemenang berbagai perlombaan sekaligus pembagian doorprize yang menambah kemeriahan perayaan. Pada hari yang sama, PT AMI juga menyelenggarakan kegiatan donor darah sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Melalui keseluruhan kegiatan tersebut, PT AMI tidak hanya memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan, tetapi juga mendorong semangat kebersamaan, kepedulian, dan partisipasi sosial di lingkungan perusahaan.
 

Oleh Admin
04 Februari 2026

PENGADAAN PENYEDIA JASA PEMBONGKARAN DAN PENJUALAN MATERIAL HASIL BONGKARAN 2 BUAH BANGUNAN

PENGUMUMAN TENDER
PENGADAAN PENYEDIA JASA PEMBONGKARAN DAN PENJUALAN MATERIAL HASIL BONGKARAN 2 BUAH BANGUNAN


Pendaftaran: 04 - 13 Februari 2026


PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Pembongkaran Dan Penjualan Material Hasil Bongkaran untuk mengikuti tender Pengadaan Penyedia Jasa Pembongkaran Dan Penjualan Material Hasil Bongkaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Badan Usaha Jasa Penyedia Jasa Pembongkaran Dan Penjualan Material Hasil Bongkaran berkantor di Indonesia;
2. Melampirkan fotokopi KTP bagi Penyedia Jasa Pembongkaran perorangan maupun Badan Usaha;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Pembongkaran (KBLI 43110), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ijin Operasional Perusahaan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU); 
4. Fotokopi sertifikat Tenaga Ahli Pengawas atau K3 Konstruksi yang ditugaskan minimal 1 orang;
5. Menyertakan lampiran Company profile dan Akta Pendirian Perusahaan;
6. Pengusaha kena Pajak wajib melampirkan NPWP.

Perusahaan atau perorangan Penyedia Jasa Pembongkaran dan Penjualan Material Hasil Bongkaran dapat mengajukan surat minat kepada kami melalui PIC kami:

Fernawan Hersuryadi, S.IP  (0819-1553-6281)

Surat Minat wajib menggunakan kop surat, stempel Perusahaan serta mencantumkan NPWP, NIB dan Email Perusahaan

Untuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat diakses di link berikut: KAK Pengadaan Penyedia Jasa Pembongkaran & Penjualan Material Hasil Bongkaran

Informasi lebih lengkap dapat di akses melalui website:  www.anindya.co.id