Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Media & Informasi

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
06 Februari 2024

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Anindya Mitra Internasional dengan Kejaksaan Tinggi DIY

Yogyakarta, 6 Februari 2024 - PT Anindya Mitra Internasional telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Lulilo Ballroom Hotel Loman Park, Yogyakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional, Bp. Priyatno Bambang Hernowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bp. Ponco Hartanto SH. MH, yang diwakili oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Ibu Fanny Widyastuti SH. MH.

 

Penandatanganan ini sebagai langkah PT Anindya Mitra Internasional untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga, melalui kerja sama ini PT Anindya Mitra Internasional dapat lebih optimal dalam melaksanakan misi perusahaan dalam memberikan kemanfaatan ekonomi dan pelayanan kepada warga DIY.

 

Hadir dalam acara tersebut adalah: Sekretaris Daerah DIY, Bp. Drs. Benny Suharsono, MSi., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Bp. Wiyos Santoso, SE. MAcc., Komisaris Utama PT Anindya Mitra Internasional, Bp. Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS Ak. CA, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Bp. Muhammad Anshar Wahyuddin SH. MH, Asisten Pembinaan Kejati DIY, Bp. Rakhmat Budiman SH. MKn., Koordinator, Kelala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi DIY, Direktur Utama Bank BPD DIY, Direktur Utama PDAB DIY,Kepala BUKP Wirobrajan, Kepala BUKP Jetis.

Oleh Admin
04 Juni 2024

REVISI TATA CARA PEMILIHAN ULANG MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN (KSP) MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 - 58 YOGYAKARTA NOMOR 00.10.7/3435

Terdapat revisi atas Tata Cara Pemilihan Ulang Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Mal Dan Hotel di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta Nomor 00.10.7/3435 Tanggal 31 Mei 2024.

Penjelasan mengenai revisi terdadpat dalam link berikut : REVISI TATA CARA PEMILIHAN ULANG MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN (KSP)

Oleh Admin
04 Desember 2025

Podcast on the Bus: Menjaring Aspirasi, PT AMI Satukan DPRD, Akademisi, dan Aktivis Bahas Trans Jogja Inklusif di Bus Listrik

Yogyakarta, 2 Desember 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pagi ini menyelenggarakan inovasi komunikasi publik melalui program "Podcast on the Bus". Mengambil setting unik di dalam bus listrik Trans Jogja, diskusi ini mengangkat tema "Trans Jogja yang Inklusif dan Keberlanjutan," disiarkan secara live melalui platform YouTube.

Program ini menghadirkan narasumber lintas sektor yang sangat kompeten, yaitu Ibu Chrestina Erni Widyastuti (Kepala Dinas Perhubungan DIY), Bapak Amir Syarifudin (Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY), Bapak Imam Basuki (Akademisi), dan Ibu Yuni Lestari (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia). Acara dipandu oleh Host Iwan Agasatya.

                                                               

 

Diskusi interaktif ini mengambil tempat di dalam salah satu armada bus listrik Trans Jogja, melintasi koridor Jombor hingga Malioboro. Pemilihan bus listrik secara langsung menegaskan komitmen PT AMI terhadap aspek keberlanjutan dan transportasi rendah emisi yang menjadi masa depan mobilitas perkotaan. Sesi ini menyoroti pentingnya dukungan semua pihak untuk memastikan keberlangsungan Transportasi Publik sebagai jawaban atas tantangan spasial DIY. Sisi inklusifitas Trans Jogja perlu diperbaiki dengan memastikan halte yang ramah disabilitas, pelatihan petugas dengan hospitality yang setara.

                                                                     

 

Jangan Lewatkan! Tonton Ulang Diskusi Inovatif Ini

Meskipun siaran langsung telah usai, Anda tetap dapat menyaksikan kembali seluruh rangkaian diskusi berharga ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendengarkan langsung insight dari para pakar mengenai strategi inklusivitas dan keberlanjutan Trans Jogja.

Tayangan ulang "Podcast on the Bus" dapat diakses sepenuhnya melalui kanal YouTube STARJOGJA FM. Segera tonton dan pahami insight dari berbagai sudut pandang ahli mengenai transportasi publik di Yogyakarta!

Oleh Admin
28 Februari 2024

Perayaan HUT ke-37 Tahun, PT AMI Gelar Lima Rangkaian Acara yang Berlangsung Meriah

Peringatan HUT PT AMI ke-37 telah berlangsung dengan lancar,meriah dan semoga bermanfaat. Tagline HUT PT AMI ke-37 ini adalah “Bergerak, Bertumbuh, Tebar Manfaat” yang bermakna bergerak semakin sempurna dalam operasinya, bertumbuh untuk mengembangkan unit bisnis, dan dapat memberikan kemanfaatan ekonomi serta pelayanan yang terbaik.

 

Terdapat lima rangkaian acara dalam peringatan HUT PT AMI ke-37 yang dimulai dengan Lomba Badminton dan Tenis Meja pada 24 - 26 Januari 2024. Lomba ini melibatkan seluruh Insan AMI dengan tujuan untuk menjaga semangat sportivitas antar keluarga besar PT AMI.

 

Kompetisi Inovasi diadakan sejak pemasukan proposal inovasi hingga penilaian shortlisted proposal pada 31 Januari - 2 Februari 2024 yang menjadi kesempatan bagi Insan AMI untuk berinovasi dalam pemanfaatan teknologi, perbaikan bisnis, dan peningkatan kapasitas SDM untuk kemajuan perusahaan. Lomba berlangsung dengan beberapa tahap mulai dari tahapan seleksi proposal inovasi, hingga pemaparan proposal di hadapan Direksi.

 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan Senam Sehat dan Donor Darah, pada 2 Februari 2024 bertempat di Kantor PT AMI. Senam Sehat diikuti oleh seluruh Insan AMI dan pegawai dari  Dinas Pariwisata DIY. Sedangkan, kegiatan Donor Darah didukung oleh PMI Kota Yogyakarta dengan jumlah pendonor  sebanyak 54 orang.

 

Pada 3 Februari 2024, rangkaian acara HUT PT AMI ke-37 dilanjutkan dengan Bakti Sosial. PT AMI memberikan sedikit dukungan operasional berupa sejumlah uang tunai dan paket sembako untuk 3 Panti Asuhan yakni Panti Asuhan Bina Siwi, Panti Asuhan Muhammadiyah Nanggulan, dan Panti Asuhan Sancta Maria Boro.

 

Acara Gowes Bareng bersama seluruh Insan AMI juga ikut memeriahkan rangkaian HUT yang digelar pada 7 Februari 2024. Rute sepeda berjarak tempuh kurang lebih 10 km, dimulai dari Kantor PT AMI (Jalan Janti) menuju Stadion Kridosono yang melewati beberapa aset PT AMI seperti lahan di Jalan Sukonandi dan Jalan Kompol B. Soeprato.

 

Puncak acara diselenggarakan pada 17 Februari 2024 dengan acara Employee Gathering, berlokasi di Kaliurang Park - Botanical Garden. Acara ini diawali kegiatan seremonial seperti sambutan dari Direktur Utama PT AMI, Bp. Priyatno Bambang Hernowo dan Komisaris Utama Bp. Dr. Wing Wahyu Winarno, lalu dilanjutkan dengan syukuran pemotongan tumpeng. Pemberian hadiah kepada pemenang lomba dan penampilan dari masing-masing unit/bagian juga ikut meramaikan acara ini.

 

Tamu undangan yang hadir seperti PLH Kepala Dinas Perhubungan DIY, Bp. Sumariyoto, SE, M.Si., perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Istimewa Yogyakarta., Dewan Komisaris Utama PT AMI, Bp. Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS Ak. CA., Direktur Utama PT AMI Periode Tahun 2013-2023, Ibu Dra. Dyah Puspitasari., Komisaris Utama PT AMI Periode Tahun 2013-2022, Bp. Prof. Mudrajad Kuncoro.

 

Beberapa perwakilan mitra yang juga turut hadir seperti pihak Bank BPD DIY, pihak PT Semesta Alam Jogja, pihak PT Nusantara Global Inovasi, pihak PT Jogja Tugu Trans, pihak PT Mitra Pratama Mobilindo, pihak PT Armada Mobil Isuzu, pihak PDAB Tirtatama, pihak BUKP DIY, pihak bank BRI DIY, pihak bank BNI DIY, pihak BPR Chandra Muktiartha, pihak Jogja Wisata Istimewa, pihak PT Ashoka Arkamaya Abadi, dan pihak CV Ullon Keladi.

 

Acara Employee Gathering diakhiri dengan kegiatan bonding antar Insan PT AMI. Kegiatan bonding tersebut meliputi kegiatan outbond dan Jeep Lava Tour Merapi.

 

   

   

*Dokumentasi kegiatan outbond dan Jeep Lava Tour Merapi yang diikuti oleh seluruh Insan AMI