Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

PT AMI Gelar Training Problem Solving and Decision Making Bersama MSCO Learning Partner

Media & Informasi

PT AMI Gelar Training Problem Solving and Decision Making Bersama MSCO Learning Partner

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) bekerja sama dengan MSCO Learning Partner menyelenggarakan training Problem Solving and Decision Making pada 7-8 Oktober 2026 di Loman Park Hotel, Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pukul 08.00-17.00 WIB, ini diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari karyawan PT AMI dan peserta dari luar perusahaan. Training ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.

Mengusung tema Systematic Thinking Approach to Solve the Problems, pelatihan ini berfokus pada pendekatan berpikir sistematis dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan. Materi yang diberikan mencakup tantangan bisnis, strategi berpikir kritis, pemahaman peran dan tanggung jawab dalam tim, serta pengolahan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis.

Kegiatan ini menghadirkan M. Subagio, Founder & CEO MSCO Learning Partner, dan Fanny Dhaniswara, Senior Consultant & Facilitator MSCO Learning Partner, sebagai trainer. Peserta mengikuti pemaparan materi, aktivitas kelompok, diskusi, serta praktik atau studi kasus. Selain itu, peserta mempelajari empat langkah problem solving, yaitu merumuskan masalah, mencari akar penyebab masalah (root cause), memilih solusi terbaik, dan melakukan mitigasi risiko.

Rangkaian training ditutup dengan penyerahan plakat, sertifikat dan dokumentasi bersama. Melalui kegiatan ini, PT AMI berharap pengembangan kompetensi sumber daya manusia dapat terus dilakukan, khususnya dalam membangun kemampuan mengidentifikasi masalah, menganalisis situasi, serta mengambil keputusan secara sistematis dan terarah.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
25 Agustus 2025

PT AMI Sambut Visitasi BPKP: Perkuat Sinergi Pengawasan dan Tata Kelola

Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut kunjungan kerja Deputi Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 21 Agustus 2025. Pertemuan yang berlangsung di Pool Purosani TransJogja ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Deputi Akuntan Negara yang berfokus pada tema “Agilitas Pengawasan Akuntan Negara dalam Mengawal Pembangunan Nasional.” Kunjungan strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antara PT AMI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan lembaga pengawasan negara, dengan cara memaparkan profil dan tata kelola perusahaan.

 

Dalam pertemuan tersebut, jajaran direksi PT AMI menyajikan profil perusahaan secara komprehensif. Pemaparan ini mencakup sejarah, lini bisnis, hingga capaian-capaian strategis yang telah diraih. Tidak hanya itu, PT AMI juga menjelaskan secara detail praktik terbaik (best practice) dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang selama ini dijalankan. Selain itu, diskusi juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan, terutama dalam menghadapi dinamika persaingan pasar dan kondisi ekonomi nasional. Jajaran direksi juga mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat dioptimalkan di masa depan.

Melalui pertemuan ini, PT AMI secara khusus menyampaikan harapannya untuk mendapatkan dukungan penuh dari BPKP. Dukungan tersebut diharapkan mampu menjamin peningkatan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan. Di samping itu, PT AMI juga berupaya agar dapat beradaptasi secara lebih baik dengan perubahan dalam pembangunan nasional. Komitmen perusahaan juga diperkuat dengan tekad untuk mengoptimalkan penerapan manajemen risiko guna menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang adaptif dan profesional.

Pertemuan ini turut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kolaborasi dan bertukar wawasan, terutama dalam mendukung pengawasan strategis terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sinergi ini ditujukan untuk mendorong kinerja perusahaan daerah agar semakin profesional, efisien, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan semangat kolaborasi yang kuat, PT AMI menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjadi BUMD yang tidak hanya berkontribusi positif melalui tata kelola yang baik, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Oleh Admin
17 Maret 2024

Pengumuman Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PENGUMUMAN PEMENANG TENDER

 

Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:

 

Nama Pekerjaan     : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

Metode Pengadaan : Tender

Metode Evaluasi     : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender

 

Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:

 

No

Nama Penyedia

Alamat Penyedia

Nilai Komersial

Keterangan

1

 PT Era Pratama Raya

Ruko Limus Pratama Regency, Blok. D, No. 8, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820

 Rp  25.727.676.265

Pemenang Tender

2

 PT Shield on Service Tbk

Gedung GrahaDinamika, Jl. Tanah Abang II No.49-51 Lantai 3, RT.1/RW.4, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah KhususIbukota Jakarta 10160

 Rp 26.556.798.128

 

3

 PT Sapta Sarana Sejahtera

Pusat Bisnis Thamrin City Blok H Lt.6 Suite 626
Jl.Thamrin Boulevard (d/h KebonKacang)
Jakarta 10230 Indonesia

 Rp 26.888.446.872

 

4

 PT Care Guard Jasa Indonesia

KompleksPerkantoran Grogol Permai Blok C No. 6, Jl. Prof. Dr. Latumeten No.21, RT.1/RW.7, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, 
Daerah KhususIbukota Jakarta, 11460

 Rp 26.918.160.396

 

5

 PT Wardani Dian Mandiri

Jl. Wates No.Km.10, Plawonan, Argomulyo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55752

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

6

 PT Catur Guna Mandiri

Rukan Pesona View Blok D 5. Jln. Ir. H. Juanda, RT. 012 RW. 028, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok – 16411

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

 

Apabila ada permintaan penjelasan atas hasil tender, peserta tender dapat menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Panitia Tender melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id selama 3 hari masa sanggah (18-20 Maret 2024).

 

Panitia Tender

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
04 Juni 2024

Pengumuman Lomba Video Kreatif

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), Pengelola Trans Jogja, mengadakan kompetisi pembuatan video bertema "Public Transport of Jogjakarta, TransJogja" dengan periode lomba 27 Mei - 9 Juni 2024. Melalui kompetisi ini, PT AMI sebagai Pengelola Trans Jogja berharap dapat mengetahui aspirasi warga terhadap Trans Jogja serta meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Jogja.

Silakan bagikan pengalaman menarik & informasi tentang Trans Jogja dengan berpartisipasi dalam kompetisi video ini.

Simak video pada link berikut untuk mengetahui info tentang lomba video kreatif ini:  Link Video

Syarat & Ketentuan dan Kriteria Pemenang dapat dilihat dalam flyer di bawah ini.

Hasil karya yang diunggah melalui Instagram atau Tiktok, wajib menambahkan hastag: #TransJogja #KompetisiVideoPTAMI #PTAMIJogja #VideoTransJogja #LombaTransJogja