Media & Informasi
Pengumuman Lomba Video Kreatif
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), Pengelola Trans Jogja, mengadakan kompetisi pembuatan video bertema "Public Transport of Jogjakarta, TransJogja" dengan periode lomba 27 Mei - 9 Juni 2024. Melalui kompetisi ini, PT AMI sebagai Pengelola Trans Jogja berharap dapat mengetahui aspirasi warga terhadap Trans Jogja serta meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Jogja.
Silakan bagikan pengalaman menarik & informasi tentang Trans Jogja dengan berpartisipasi dalam kompetisi video ini.
Simak video pada link berikut untuk mengetahui info tentang lomba video kreatif ini: Link Video
Syarat & Ketentuan dan Kriteria Pemenang dapat dilihat dalam flyer di bawah ini.
Hasil karya yang diunggah melalui Instagram atau Tiktok, wajib menambahkan hastag: #TransJogja #KompetisiVideoPTAMI #PTAMIJogja #VideoTransJogja #LombaTransJogja
.png)
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Pengumuman Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PENGUMUMAN PEMENANG TENDER
Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
Nama Pekerjaan : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
Metode Pengadaan : Tender
Metode Evaluasi : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender
Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:
|
No |
Nama Penyedia |
Alamat Penyedia |
Nilai Komersial |
Keterangan |
|
1 |
PT Era Pratama Raya |
Ruko Limus Pratama Regency, Blok. D, No. 8, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820 |
Rp 25.727.676.265 |
Pemenang Tender |
|
2 |
PT Shield on Service Tbk |
Gedung GrahaDinamika, Jl. Tanah Abang II No.49-51 Lantai 3, RT.1/RW.4, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah KhususIbukota Jakarta 10160 |
Rp 26.556.798.128 |
|
|
3 |
PT Sapta Sarana Sejahtera |
Pusat Bisnis Thamrin City Blok H Lt.6 Suite 626 |
Rp 26.888.446.872 |
|
|
4 |
PT Care Guard Jasa Indonesia |
KompleksPerkantoran Grogol Permai Blok C No. 6, Jl. Prof. Dr. Latumeten No.21, RT.1/RW.7, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, |
Rp 26.918.160.396 |
|
|
5 |
PT Wardani Dian Mandiri |
Jl. Wates No.Km.10, Plawonan, Argomulyo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55752 |
- |
Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis |
|
6 |
PT Catur Guna Mandiri |
Rukan Pesona View Blok D 5. Jln. Ir. H. Juanda, RT. 012 RW. 028, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok – 16411 |
- |
Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis |
Apabila ada permintaan penjelasan atas hasil tender, peserta tender dapat menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Panitia Tender melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id selama 3 hari masa sanggah (18-20 Maret 2024).
Panitia Tender
PT AMI Gelar Buka Puasa Bersama sebagai Tanda Rasa Syukur dan Kebersamaan
PT AMI menggelar buka puasa bersama bertempat di Omah Dhuwur Dining, Jalan Modorakan No.252, Kec. Kotagede, Bantul, DIY, Senin (24/3/2024). Acara ini dihadiri oleh direksi PT AMI, seluruh karyawan, berserta tamu undangan dari perwakilan Sekolah Vokasi UGM.
Acara buka bersama diawali dengan sambutan dari Direktur Utama PT AMI Bp. Priyatno Bambang Hernowo. Dalam sambutannya, Bp. Priyatno Bambang Hernowo menyampaikan bahwa buka bersama ini sebagai bentuk syukur terhadap pencapaian yang telah diraih oleh PT AMI.
“Acara ini sebagai salah satu bentuk syukur kita karena telah menutup tahun 2024 dan membuka tahun 2025 dengan berbagai pencapaian yang menunjukan bahwa organisasi kita bertumbuh. Salah satunya adalah sertifikasi ISO 9001:2015” ujarnya.
Kegiatan buka bersama tahun ini juga sekaligus untuk pembubaran panitia HUT PT AMI ke-38 tahun dengan rangkaian acara yang telah dilaksanakan pada Februari 2025 lalu. Bp. Hernowo juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh panitia dan karyawan atas telaksananya rangkaian HUT dengan lancar.
“Terimakasih untuk seluruh panitia HUT dan seluruh pendukung nya karena tahun ini bisa membuat acara dengan lancar” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bp. Wiyono Putro selaku konsultan dari Sekolah Vokasi UGM yang melakukan pendampingan untuk PT AMI selama kegiatan sertifikasi ISO 9001:2015. Bp. Wiyono mengucapkan selamat atas sertifikat ISO 9001:2015 yang telah diterima oleh PT AMI.
“Selamat untuk seluruh jajaran AMI atas terbitnya sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2025. Semoga dengan terbiitnya sertifikat ini akan meningkatkan kinerja sistem manajemen kita.” ujarnya dalam sambutan.
Ia juga mengingatkan meski telah berhasil mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015, terdapat tiga hal wajib yang perlu dilakukan dalam penerapan sistem manajemen mutu di PT AMI.
“Terakhir saya ingatkan, dalam penerapan sistem manajemen mutu yang wajib masih harus kita lakukan yaitu pemerliharaan sistem, melakukan audit internal, dan melakukan perbaikan berkelanjutan.” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan menikmati makanan buka bersama yang berlangsung dalam suasana kebersamaan dan khidmat. Kegiatan buka bersama PT AMI kali ini, sekaligus menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi serta untuk menciptakan suasana kerja yang positif antar Insan AMI kedepannya.
PENGUMUMAN LELANG BARANG PT AMI (BUMD PROVINSI DIY) MELALUI KPKNL YOGYAKARTA
PT Anindya Mitra Internasional (BUMD Provinsi DIY) selaku Penjual Lelang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Sukarela Barang Milik Badan Usaha Milik Daerah dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (https://www.lelang.go.id/) terhadap objek lelang sebagai berikut:
|
No. |
Nama Barang Harga |
Limit (Rp) |
UangJaminan(Rp) |
Lokasi |
|
1. |
Mesin Cetak Komori 2 Warna |
100.000.000 |
75.000.000 |
PN Lempuyangan |
|
2. |
Mesin Plong, rangka utama berbahan besi cor (cast iron) heavy-duty |
15.000.000 |
11.250.000 |
PN Lempuyangan |
|
3. |
Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg |
10.000.000 |
7.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
4. |
Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg |
10.000.000 |
7.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
5. |
Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg |
10.000.000 |
7.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
6. |
Mesin Cetak Otfset Solna |
25.000.000 |
18.750.000 |
PN Lempuyangan |
|
7. |
Mesin Cetak Otfset Solna |
25.000.000 |
18.750.000 |
PN Lempuyangan |
|
8. |
Mesin Asah Pisau, Maschinenfabrik A. Heinen. 1856. No. Seri 11648. Ukuran 215 cm. Kondisi masih menyala |
10.000.000 |
7.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
9. |
Mesin Cetak Otfset Toko |
13.000.000 |
9.750.000 |
PN Lempuyangan |
|
10. |
Mesin Ryobi Doble Folio |
15.000.000 |
11.250.000 |
PN Lempuyangan |
|
11. |
Mesin Kamera Merk Acra (Repromaster) |
10.000.000 |
7.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
12. |
Mesin Jahit Kawat Merk Rosback. Model 201 CB, 220 volts. No. series 201CB973202. Tahun 1997 |
16.000.000 |
12.000.000 |
PN Lempuyangan |
|
13. |
Mesin Shrink Tunnel & Mesin Bending Eulji Electrical. ET-TC. Tahun pembuatan 1987 |
11.000.000 |
8.250.000 |
PN Lempuyangan |
|
14. |
Mesin Potong Kertas Merk Polar-Mohr. Model 82 ST. No. Seri 1/66 1158 |
15.000.000 |
11.250.000 |
PN Lempuyangan |
|
15. |
Mesin Jahit Benang. Merk Martini. Tipe ACME I. No. 851 |
10.000.000 |
7.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
16. |
Mesin Porporasi Merk Mahez. N.V. Machinehandel Mahez |
3.000.000 |
2.250.000 |
PN Lempuyangan |
|
17. |
Mesin Laminating. Model 4015. IRST. No. Seri P97007001-07. Manufacturing Date 20308/08 |
4.000.000 |
3.000.000 |
PN Lempuyangan |
|
18. |
Mesin Jepit Kalender, SIMPATIKA BRAND. Calendar Folding Machine. 1982 |
800.000 |
600.000 |
PN Lempuyangan |
|
19. |
Mesin Plate Maker Mercury Expose System |
1.500.000 |
1.125.000 |
PN Lempuyangan |
|
20. |
Mesin press |
1.000.000 |
750.000 |
PN Lempuyangan |
|
21 |
Mesin press |
1.000.000 |
750.000 |
PN Lempuyangan |
|
22 |
Mesin press |
1.000.000 |
750.000 |
PN Lempuyangan |
|
23 |
Modena Chest Freezer MD60. Kapasitas 560L, 310 W |
1.000.000 |
750.000 |
PN Lempuyangan |
|
24 |
Tabung gas LPG 41 kg (9 pcs) |
18.000.000 |
13.500.000 |
PN Lempuyangan |
|
25 |
Tabung gas LPG Melon (2 pcs) |
280.000 |
210.000 |
PN Lempuyangan |
|
26 |
Tabung gas LPG biru 12 kg (5 pcs) |
1.500.000 |
1.125.000 |
PN Lempuyangan |
|
27 |
Instalasi Kitchen (termasuk ducting, wastafel, kompor, dll.) |
60.000.000 |
45.000.000 |
PN Lempuyangan |
|
28 |
Instalasi Kitchen (kompor, table prep, wastafel resto, tray, cotfee blender, kompor 4 tungku) |
21.000.000 |
15.750.000 |
Unit Transport Gamping |
|
29 |
Panci dan wajan perlengkapan memasak |
1.000.000 |
750.000 |
PN Lempuyangan |
|
30 |
Tabung liquid 4.000 L (2 pcs), lengkap sistem pipa |
13.000.000 |
9.750.000 |
Hotel Loman |
|
31 |
Meja Rias 100x40x135 cm (6 pcs) |
2.400.000 |
1.800.000 |
Kaliurang |
|
32 |
Paket meja kaca kecil, meja kayu panjang, meja resto berbagai ukuran, dan pintu aluminium kaca kondisi baik |
3.110.000 |
2.332.500 |
PN Lempuyangan |
|
33 |
Paket almari bufet kaca dan 2 almari |
3.300.000 |
2.475.000 |
Kaliurang |
|
34 |
Paket 2 meja, kondisi apa adanya |
500.000 |
375.000 |
Kaliurang |
|
35 |
Paket laptop (6 pcs) dan proyektor (2 pcs) |
3.750.000 |
2.812.500 |
PN Lempuyangan |
|
36 |
Kulkas Show Case Modena 1 pintu |
400.000 |
300.000 |
PN Lempuyangan |
|
37 |
Pintu dan jendela (pintu 280x80: 12 pcs; jendela kaca hitam 131,5x81: 6 pcs; jendela putih 150x67: 6 pcs) |
10.800.000 |
8.100.000 |
Kaliurang |
|
38 |
Lemari besi filing cabinet isi 4 rak (7 pcs) |
1.400.000 |
1.050.000 |
Komplek JEC |
Keterangan : Besaran uang jaminan adalah 75% dari nominal harga limit
Pelaksanaan Lelang pada,
Hari : Kamis
Tanggal : 29 Oktober 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 29 Oktober 2026, 09.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Jalan Kusumanegara Nomor 11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat Lelang:
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka ( open bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengakti an akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengguggah softcopy KTP (file*jpg* png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.
- Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.
- Penawaran dilakukan melalui akun lelang masing-masing pembeli.
- Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada:
|
No. |
Lokasi |
Tanggal |
Pukul |
|
1. |
Loman Park Hotel Jl. Atfandi, Mrican, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta |
Senin, 19 Oktober 2026 |
09.00 – 10.00 WIB |
|
2. |
Unit Percetakan (PN) PT AMI Jl. Stasiun Lempuyangan No. 12A, Yogyakarta |
Senin, 19 Oktober 2026 |
10.00 – 11.00 WIB |
|
3. |
Unit Pariwisata PT Anindya Mitra Internasional Hargobinangun, Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta |
Selasa, 20 Oktober 2026 |
10.00 – 11.00 WIB |
|
4. |
Pool Trans Jogja PT Anindya Mitra Internasional Jl. Wates Km. 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman, Yogyakarta |
Selasa, 20 Oktober 2026 |
14.00 – 15.00 WIB |
|
5. |
Kantor Holding PT Anindya Mitra Internasional Komplek JEC, Jl. Janti Km. 4, Yogyakarta |
Rabu, 21 Oktober 2026 |
10.00 – 11.00 WIB |
- Obyek lelang dijual apa adanya. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
-
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2% selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Negara.
-
Info lanjut hubungi a.n Dea Penjual dengan No. HP 088228886287
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.