Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Pengumuman Lomba Video Kreatif

Media & Informasi

Pengumuman Lomba Video Kreatif

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), Pengelola Trans Jogja, mengadakan kompetisi pembuatan video bertema "Public Transport of Jogjakarta, TransJogja" dengan periode lomba 27 Mei - 9 Juni 2024. Melalui kompetisi ini, PT AMI sebagai Pengelola Trans Jogja berharap dapat mengetahui aspirasi warga terhadap Trans Jogja serta meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Jogja.

Silakan bagikan pengalaman menarik & informasi tentang Trans Jogja dengan berpartisipasi dalam kompetisi video ini.

Simak video pada link berikut untuk mengetahui info tentang lomba video kreatif ini:  Link Video

Syarat & Ketentuan dan Kriteria Pemenang dapat dilihat dalam flyer di bawah ini.

Hasil karya yang diunggah melalui Instagram atau Tiktok, wajib menambahkan hastag: #TransJogja #KompetisiVideoPTAMI #PTAMIJogja #VideoTransJogja #LombaTransJogja

 

 

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
17 Maret 2024

Pengumuman Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PENGUMUMAN PEMENANG TENDER

 

Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:

 

Nama Pekerjaan     : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

Metode Pengadaan : Tender

Metode Evaluasi     : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender

 

Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:

 

No

Nama Penyedia

Alamat Penyedia

Nilai Komersial

Keterangan

1

 PT Era Pratama Raya

Ruko Limus Pratama Regency, Blok. D, No. 8, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820

 Rp  25.727.676.265

Pemenang Tender

2

 PT Shield on Service Tbk

Gedung GrahaDinamika, Jl. Tanah Abang II No.49-51 Lantai 3, RT.1/RW.4, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah KhususIbukota Jakarta 10160

 Rp 26.556.798.128

 

3

 PT Sapta Sarana Sejahtera

Pusat Bisnis Thamrin City Blok H Lt.6 Suite 626
Jl.Thamrin Boulevard (d/h KebonKacang)
Jakarta 10230 Indonesia

 Rp 26.888.446.872

 

4

 PT Care Guard Jasa Indonesia

KompleksPerkantoran Grogol Permai Blok C No. 6, Jl. Prof. Dr. Latumeten No.21, RT.1/RW.7, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, 
Daerah KhususIbukota Jakarta, 11460

 Rp 26.918.160.396

 

5

 PT Wardani Dian Mandiri

Jl. Wates No.Km.10, Plawonan, Argomulyo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55752

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

6

 PT Catur Guna Mandiri

Rukan Pesona View Blok D 5. Jln. Ir. H. Juanda, RT. 012 RW. 028, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok – 16411

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

 

Apabila ada permintaan penjelasan atas hasil tender, peserta tender dapat menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Panitia Tender melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id selama 3 hari masa sanggah (18-20 Maret 2024).

 

Panitia Tender

Oleh Admin
24 Maret 2025

PT AMI Gelar Buka Puasa Bersama sebagai Tanda Rasa Syukur dan Kebersamaan

PT AMI menggelar buka puasa bersama bertempat di Omah Dhuwur Dining, Jalan Modorakan No.252, Kec. Kotagede, Bantul, DIY, Senin (24/3/2024).  Acara ini dihadiri oleh direksi PT AMI, seluruh karyawan, berserta tamu undangan dari perwakilan Sekolah Vokasi UGM.

Acara buka bersama diawali dengan sambutan dari Direktur Utama PT AMI Bp. Priyatno Bambang Hernowo. Dalam sambutannya, Bp. Priyatno Bambang Hernowo menyampaikan bahwa buka bersama ini sebagai bentuk syukur terhadap pencapaian yang telah diraih oleh PT AMI.

“Acara ini sebagai salah satu bentuk syukur kita karena telah menutup tahun 2024 dan membuka tahun 2025 dengan berbagai pencapaian yang menunjukan bahwa organisasi kita bertumbuh. Salah satunya adalah sertifikasi ISO 9001:2015” ujarnya.

Kegiatan buka bersama tahun ini juga sekaligus untuk pembubaran panitia HUT PT AMI ke-38 tahun dengan rangkaian acara yang telah dilaksanakan pada Februari 2025 lalu. Bp. Hernowo juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh panitia dan karyawan atas telaksananya rangkaian HUT dengan lancar.

“Terimakasih untuk seluruh panitia HUT dan seluruh pendukung nya karena tahun ini bisa membuat acara dengan lancar” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bp. Wiyono Putro selaku konsultan dari Sekolah Vokasi UGM yang melakukan pendampingan untuk PT AMI selama kegiatan sertifikasi ISO 9001:2015. Bp. Wiyono mengucapkan selamat atas sertifikat ISO 9001:2015 yang telah diterima oleh PT AMI.

“Selamat untuk seluruh jajaran AMI atas terbitnya sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2025. Semoga dengan terbiitnya sertifikat ini akan meningkatkan kinerja sistem manajemen kita.” ujarnya dalam sambutan.

Ia juga mengingatkan meski telah berhasil mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015, terdapat tiga hal wajib yang perlu dilakukan dalam penerapan sistem manajemen mutu di PT AMI.  

“Terakhir saya ingatkan, dalam penerapan sistem manajemen mutu yang wajib masih harus kita lakukan yaitu pemerliharaan sistem, melakukan audit internal, dan melakukan perbaikan berkelanjutan.” pungkasnya.

 Acara dilanjutkan dengan menikmati makanan buka bersama yang berlangsung dalam suasana kebersamaan dan khidmat. Kegiatan buka bersama PT AMI kali ini, sekaligus menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi serta untuk menciptakan suasana kerja yang positif antar Insan AMI kedepannya.  

Oleh Admin
14 Oktober 2026

PENGUMUMAN LELANG BARANG PT AMI (BUMD PROVINSI DIY) MELALUI KPKNL YOGYAKARTA

PT Anindya Mitra Internasional (BUMD Provinsi DIY) selaku Penjual Lelang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Sukarela Barang Milik Badan Usaha Milik Daerah dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (https://www.lelang.go.id/) terhadap objek lelang sebagai berikut:

No.

Nama Barang Harga

Limit (Rp)

UangJaminan(Rp)

Lokasi

1.

Mesin Cetak Komori 2 Warna

100.000.000

75.000.000

PN Lempuyangan

2.

Mesin Plong, rangka utama berbahan besi cor (cast iron) heavy-duty

15.000.000

11.250.000

PN Lempuyangan

3.

Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg

10.000.000

7.500.000

PN Lempuyangan

4.

Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg

10.000.000

7.500.000

PN Lempuyangan

5.

Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg

10.000.000

7.500.000

PN Lempuyangan

6.

Mesin Cetak Otfset Solna

25.000.000

18.750.000

PN Lempuyangan

7.

Mesin Cetak Otfset Solna

25.000.000

18.750.000

PN Lempuyangan

8.

Mesin Asah Pisau, Maschinenfabrik A. Heinen. 1856. No. Seri 11648. Ukuran 215 cm. Kondisi masih menyala

10.000.000

7.500.000

PN Lempuyangan

9.

Mesin Cetak Otfset Toko

13.000.000

9.750.000

PN Lempuyangan

10.

Mesin Ryobi Doble Folio

15.000.000

11.250.000

PN Lempuyangan

11.

Mesin Kamera Merk Acra (Repromaster)

10.000.000

7.500.000

PN Lempuyangan

12.

Mesin Jahit Kawat Merk Rosback. Model 201 CB, 220 volts. No. series 201CB973202. Tahun 1997

16.000.000

12.000.000

PN Lempuyangan

13.

Mesin Shrink Tunnel & Mesin Bending Eulji Electrical. ET-TC. Tahun pembuatan 1987

11.000.000

8.250.000

PN Lempuyangan

14.

Mesin Potong Kertas Merk Polar-Mohr. Model 82 ST. No. Seri 1/66 1158

15.000.000

11.250.000

PN Lempuyangan

15.

Mesin Jahit Benang. Merk Martini. Tipe ACME I. No. 851

10.000.000

7.500.000

PN Lempuyangan

16.

Mesin Porporasi Merk Mahez. N.V. Machinehandel Mahez

3.000.000

2.250.000

PN Lempuyangan

17.

Mesin Laminating. Model 4015. IRST. No. Seri P97007001-07. Manufacturing Date 20308/08

4.000.000

3.000.000

PN Lempuyangan

18.

Mesin Jepit Kalender, SIMPATIKA BRAND. Calendar Folding Machine. 1982

800.000

600.000

PN Lempuyangan

19.

Mesin Plate Maker Mercury Expose System

1.500.000

1.125.000

PN Lempuyangan

20.

Mesin press

1.000.000

750.000

PN Lempuyangan

21

Mesin press

1.000.000

750.000

PN Lempuyangan

22

Mesin press

1.000.000

750.000

PN Lempuyangan

23

Modena Chest Freezer MD60. Kapasitas 560L, 310 W

1.000.000

750.000

PN Lempuyangan

24

Tabung gas LPG 41 kg (9 pcs)

18.000.000

13.500.000

PN Lempuyangan

25

Tabung gas LPG Melon (2 pcs)

280.000

210.000

PN Lempuyangan

26

Tabung gas LPG biru 12 kg (5 pcs)

1.500.000

1.125.000

PN Lempuyangan

27

Instalasi Kitchen (termasuk ducting, wastafel, kompor, dll.)

60.000.000

45.000.000

PN Lempuyangan

28

Instalasi Kitchen (kompor, table prep, wastafel resto, tray, cotfee blender, kompor 4 tungku)

21.000.000

15.750.000

Unit Transport Gamping

29

Panci dan wajan perlengkapan memasak

1.000.000

750.000

PN Lempuyangan

30

Tabung liquid 4.000 L (2 pcs), lengkap sistem pipa

13.000.000

9.750.000

Hotel Loman

31

Meja Rias 100x40x135 cm (6 pcs)

2.400.000

1.800.000

Kaliurang

32

Paket meja kaca kecil, meja kayu panjang, meja resto berbagai ukuran, dan pintu aluminium kaca kondisi baik

3.110.000

2.332.500

PN Lempuyangan

33

Paket almari bufet kaca dan 2 almari

3.300.000

2.475.000

Kaliurang

34

Paket 2 meja, kondisi apa adanya

500.000

375.000

Kaliurang

35

Paket laptop (6 pcs) dan proyektor (2 pcs)

3.750.000

2.812.500

PN Lempuyangan

36

Kulkas Show Case Modena 1 pintu

400.000

300.000

PN Lempuyangan

37

Pintu dan jendela (pintu 280x80: 12 pcs; jendela kaca hitam 131,5x81: 6 pcs; jendela putih 150x67: 6 pcs)

10.800.000

8.100.000

Kaliurang

38

Lemari besi filing cabinet isi 4 rak (7 pcs)

1.400.000

1.050.000

Komplek JEC

 

Keterangan : Besaran uang jaminan adalah 75% dari nominal harga limit

Pelaksanaan Lelang pada,

Hari                             : Kamis

Tanggal                       : 29 Oktober 2026

Waktu Penawaran       : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 29 Oktober 2026, 09.00 WIB (sesuai waktu server)

Alamat Domain          : lelang.go.id

Tempat Lelang            : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Jalan Kusumanegara Nomor 11 Yogyakarta

Penetapan Pemenang  : Setelah batas akhir penawaran

Syarat-Syarat Lelang:

  • Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka ( open bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  • Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengakti an akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengguggah softcopy KTP (file*jpg* png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.
  • Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.
  • Penawaran dilakukan melalui akun lelang masing-masing pembeli.
  • Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada:

No.

Lokasi

Tanggal

Pukul

1.

Loman Park Hotel Jl. Atfandi, Mrican, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta

Senin, 19 Oktober 2026

09.00 – 10.00 WIB

2.

Unit Percetakan (PN) PT AMI Jl. Stasiun Lempuyangan No. 12A, Yogyakarta

Senin, 19 Oktober 2026

10.00 – 11.00 WIB

3.

Unit Pariwisata PT Anindya Mitra Internasional Hargobinangun, Kaliurang, Sleman,

Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 20 Oktober 2026

10.00 – 11.00 WIB

4.

Pool Trans Jogja PT Anindya Mitra Internasional

Jl. Wates Km. 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman, Yogyakarta

Selasa, 20 Oktober 2026

14.00 – 15.00 WIB

5.

Kantor Holding PT Anindya Mitra Internasional Komplek JEC, Jl. Janti Km. 4, Yogyakarta

Rabu, 21 Oktober 2026

10.00 – 11.00 WIB

 

  • Obyek lelang dijual apa adanya. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  • Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2% selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Negara.

  • Info lanjut hubungi a.n Dea Penjual dengan No. HP 088228886287

 

 

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.