Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Bukan Sekadar Pajangan: Mengapa Kalender Perusahaan Masih Sangat Penting?

Media & Informasi

Bukan Sekadar Pajangan: Mengapa Kalender Perusahaan Masih Sangat Penting?

Bagi perusahaan, kalender dapat menjadi salah satu media untuk menjaga kedekatan dengan karyawan, pelanggan, mitra, dan masyarakat. Kalender yang dibagikan pada awal tahun dapat digunakan dalam aktivitas sehari-hari sekaligus menjadi pengingat terhadap keberadaan perusahaan. Dengan desain dan informasi yang disusun secara tepat, kalender dapat menjadi media komunikasi yang sederhana namun memiliki jangkauan penggunaan yang panjang karena dapat digunakan sepanjang tahun.

Selain fungsi praktis, kalender perusahaan juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas dan citra perusahaan. Setiap elemen yang ditampilkan, mulai dari logo, warna, foto, hingga informasi perusahaan, dapat disusun untuk mencerminkan karakter dan nilai yang ingin disampaikan. Bagi perusahaan yang memiliki berbagai unit bisnis seperti PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), kalender juga dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan unit-unit bisnis yang dimiliki, sehingga keberadaan dan kontribusi perusahaan dapat lebih dikenal oleh masyarakat.

Unit percetakan di PT AMI dapat mendukung kebutuhan perusahaan melalui berbagai produksi media cetak, termasuk kalender. Dengan memanfaatkan layanan percetakan, perusahaan tidak hanya mendapatkan kalender sebagai penunjuk waktu, tetapi juga memiliki media yang dapat membawa identitas perusahaan sepanjang tahun. Di tengah banyaknya pilihan media komunikasi digital, kalender perusahaan menunjukkan bahwa media konvensional masih dapat memiliki nilai apabila dimanfaatkan secara tepat. Tidak hanya menjadi benda yang digunakan untuk melihat tanggal, kalender dapat menjadi media komunikasi yang terus hadir dalam aktivitas sehari-hari sekaligus membawa informasi dan identitas perusahaan sepanjang tahun.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
17 Maret 2024

Pengumuman Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PENGUMUMAN PEMENANG TENDER

 

Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:

 

Nama Pekerjaan     : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

Metode Pengadaan : Tender

Metode Evaluasi     : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender

 

Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:

 

No

Nama Penyedia

Alamat Penyedia

Nilai Komersial

Keterangan

1

 PT Era Pratama Raya

Ruko Limus Pratama Regency, Blok. D, No. 8, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820

 Rp  25.727.676.265

Pemenang Tender

2

 PT Shield on Service Tbk

Gedung GrahaDinamika, Jl. Tanah Abang II No.49-51 Lantai 3, RT.1/RW.4, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah KhususIbukota Jakarta 10160

 Rp 26.556.798.128

 

3

 PT Sapta Sarana Sejahtera

Pusat Bisnis Thamrin City Blok H Lt.6 Suite 626
Jl.Thamrin Boulevard (d/h KebonKacang)
Jakarta 10230 Indonesia

 Rp 26.888.446.872

 

4

 PT Care Guard Jasa Indonesia

KompleksPerkantoran Grogol Permai Blok C No. 6, Jl. Prof. Dr. Latumeten No.21, RT.1/RW.7, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, 
Daerah KhususIbukota Jakarta, 11460

 Rp 26.918.160.396

 

5

 PT Wardani Dian Mandiri

Jl. Wates No.Km.10, Plawonan, Argomulyo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55752

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

6

 PT Catur Guna Mandiri

Rukan Pesona View Blok D 5. Jln. Ir. H. Juanda, RT. 012 RW. 028, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok – 16411

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

 

Apabila ada permintaan penjelasan atas hasil tender, peserta tender dapat menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Panitia Tender melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id selama 3 hari masa sanggah (18-20 Maret 2024).

 

Panitia Tender

Oleh Admin
30 Maret 2026

PT AMI Dukung Penguatan Tata Kelola BUMD melalui Pembahasan Raperda di DIY

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola BUMD di DIY, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. Dalam rapat paripurna DPRD DIY, sejumlah raperda telah disetujui bersama, termasuk raperda yang mengatur perubahan bentuk hukum BUMD sebagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.

Sebagai salah satu BUMD di DIY, PT AMI turut menjadi bagian dari substansi pembahasan tersebut. Penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat regulasi yang mendorong perusahaan daerah untuk memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas, modern, serta adaptif terhadap dinamika bisnis.

Lebih lanjut, proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, PT AMI termasuk dalam BUMD yang menjadi fokus penyesuaian dasar hukum, bersama beberapa BUMD lainnya di DIY.

Bagi PT AMI, penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, PT AMI optimis dapat menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Transformasi kelembagaan BUMD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Selain itu, penyesuaian bentuk hukum BUMD juga membuka peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional. Dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan mampu berinovasi serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.

PT AMI memandang bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing. Melalui proses pembahasan raperda ini, diharapkan tercipta kesamaan visi dalam mendorong BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.

Ke depan, PT AMI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, PT AMI optimis dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi DIY dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, PT AMI tidak hanya memperkuat posisi sebagai BUMD yang profesional, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Oleh Admin
04 September 2026

PENGUMUMAN PENJUALAN ULANG ASET

PENGUMUMAN PENJUALAN ULANG ASET  
PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

 

PT Anindya Mitra Internasional membuka kesempatan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun badan usaha untuk mengikuti proses Penjualan Ulang Aset Perusahaan.

Penjualan ulang ini merupakan tindak lanjut atas Pengumuman Penjualan Aset PT Anindya Mitra Internasional tanggal 21 Juli 2026, mengingat belum terdapat calon pembeli yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aset yang ditawarkan dibagi dalam 9 (sembilan) klaster sebagai berikut:

1. Klaster KPKNL  
   Mesin percetakan, furniture, dan elektronik. Informasi serta mekanisme lelang untuk klaster ini akan diumumkan melalui website KPKNL/lelang.go.id.

2. PN – Mesin dan Peralatan  
   Antara lain mesin potong rumput, meja besi, dan peralatan lainnya.

3. PN – Furniture  
   Antara lain meja satu biro, meja setengah biro, kursi putar, dan furniture lainnya.

4. PN – Elektronik 
   Antara lain printer, CPU, speaker, kipas angin, AC, dan peralatan elektronik lainnya.

5. Bedoyo – Mesin dan Peralatan  
   Antara lain mesin giling batu, genset, timbangan, dan peralatan lainnya.

6. Pool – Mesin dan Peralatan  
   Antara lain kompresor, dongkrak, dan peralatan lainnya.

7. Pool – Furniture
   Antara lain kursi, lukisan, dan furniture lainnya.

8. Kaliurang – Mesin dan Peralatan  
   Antara lain water meter, pipa, dan peralatan lainnya.

9. Kaliurang – Furniture  
   Antara lain kursi, pintu, jendela, dan furniture lainnya.

 

Download Format Surat Minat

Format Surat Minat dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Surat minat

 

Bagi pihak yang berminat, silakan menyampaikan Surat Minat melalui:

Email: sekretariat@anindya.co.id  
WhatsApp: 088228886287

Batas akhir pengumpulan Surat Minat pada hari rabu, 09 September 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme penjualan akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.