Media & Informasi
Webinar Pustral UGM, Dirut PT AMI Dukung Usaha Dekarbonisasi Melalui Transportasi Publik
Yogyakarta, 31 Juli 2024 – Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menyelenggarakan webinar dalam rangka peringatan HUT ke-23 tahun Pustral UGM dengan tema “Transportasi Hijau, Dekarbonisasi dan Pembangunan Berkelanjutan: Kenyataan, Harapan, dan Tantangan”.
Webinar ini menyoroti tentang berbagai aspek terkait dengan dekarbonisasi serta strategi-strategi yang diterapkan untuk mencapainya, termasuk realisasi dan tantangan yang dihadapi dalam proses peralihan energi di sektor transportasi.
Dalam perkembangannya, dekarbonisasi sektor transportasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Webinar ini juga menjadi ajang berdiskusi dari berbagai pihak tentang isu dekarbonisasi tersebut.
Sambutan dari Kepala Pustral UGM, Bp. Ikaputra juga berharap dengan adanya webinar ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengampanyekan tentang transportasi hijau di Indonesia.
Acara webinar ini mendatangkan pembicara dari stakeholder transportasi, yakni Bp. Pandu Yunianto selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan, Kementrian Perhubungan, Bp. Syaripudin selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bp. Muh. Sahli selaku EVP Perencanaan Strategis PT KAI Persero, dan Bp. Tumiran selaku Tenaga Ahli Pusat Studi Energi UGM.
Sebagai pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini.
Pandangan tentang peran transportasi publik sebagai usaha dekarbonisasi, serta berbagai tantangan dan dukungan yang dibutuhkan dalam pengelolaan sistem transportasi publik dibahas dalam webinar tersebut.
Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menekankan tentang pentingnya keberpihakan dari berbagai kalangan terhadap keberlangsungan transportasi publik. Ia menjelaskan bahwa keberpihakan dari masyarakat & pemangku kepentingan terhadap transportasi publik akan berpengaruh dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
Nomor: 00.10.7./2886
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan PT. Anindya Mitra Internasional akan melaksanakan pemilihan mitra kerjasama (KSP) Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta. Adapun untuk pengumuman administrasi dan teknis, tata cara dan jadwal pemilihan dapat dilihat pada link berikut ini: Administrasi, tata cara dan jadwal Pemilihan Mal dan Hotel. Selain itu, informasi mengenai hal tersebut diatas dapat diakses melalui https://jogjaprov.go.id/ atau https://bpka.jogjaprov.go.id/ atau www.anindya.co.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui telpon (0274) 562811 Ext. 1326 - 1328 atau nomor handphone 0823 2565 3700.
Yogyakarta, 7 Mei 2024
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta
Ttd
Podcast on the Bus: Menjaring Aspirasi, PT AMI Satukan DPRD, Akademisi, dan Aktivis Bahas Trans Jogja Inklusif di Bus Listrik
Yogyakarta, 2 Desember 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pagi ini menyelenggarakan inovasi komunikasi publik melalui program "Podcast on the Bus". Mengambil setting unik di dalam bus listrik Trans Jogja, diskusi ini mengangkat tema "Trans Jogja yang Inklusif dan Keberlanjutan," disiarkan secara live melalui platform YouTube.
Program ini menghadirkan narasumber lintas sektor yang sangat kompeten, yaitu Ibu Chrestina Erni Widyastuti (Kepala Dinas Perhubungan DIY), Bapak Amir Syarifudin (Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY), Bapak Imam Basuki (Akademisi), dan Ibu Yuni Lestari (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia). Acara dipandu oleh Host Iwan Agasatya.

Diskusi interaktif ini mengambil tempat di dalam salah satu armada bus listrik Trans Jogja, melintasi koridor Jombor hingga Malioboro. Pemilihan bus listrik secara langsung menegaskan komitmen PT AMI terhadap aspek keberlanjutan dan transportasi rendah emisi yang menjadi masa depan mobilitas perkotaan. Sesi ini menyoroti pentingnya dukungan semua pihak untuk memastikan keberlangsungan Transportasi Publik sebagai jawaban atas tantangan spasial DIY. Sisi inklusifitas Trans Jogja perlu diperbaiki dengan memastikan halte yang ramah disabilitas, pelatihan petugas dengan hospitality yang setara.
Jangan Lewatkan! Tonton Ulang Diskusi Inovatif Ini
Meskipun siaran langsung telah usai, Anda tetap dapat menyaksikan kembali seluruh rangkaian diskusi berharga ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendengarkan langsung insight dari para pakar mengenai strategi inklusivitas dan keberlanjutan Trans Jogja.
Tayangan ulang "Podcast on the Bus" dapat diakses sepenuhnya melalui kanal YouTube STARJOGJA FM. Segera tonton dan pahami insight dari berbagai sudut pandang ahli mengenai transportasi publik di Yogyakarta!
Biaya Operasional Trans Jogja Dipangkas, PT AMI Tegaskan Tak Mengurangi Layanan
Pemangkasan biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja sebesar Rp6,8 miliar dari Rp87 miliar menjadi Rp81 miliar mendapat respons dari PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku BUMD pengelola. Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, menegaskan standar pelayanan minimal (SPM) tetap dijaga meski subsidi menurun.
Priyatno menjelaskan subsidi Trans Jogja bersifat net, yakni selisih antara biaya operasional dengan pendapatan tarif maupun non-tarif. Biaya operasional mencakup bahan bakar, depresiasi, SDM, hingga biaya pendukung. Saat ini AMI mengoperasikan 128 unit bus dengan 116 unit aktif melayani 19 rute. Subsidi Rp81 miliar digunakan menutup selisih biaya setelah dikurangi pendapatan.
Meski anggaran berkurang, Priyatno menegaskan layanan tidak boleh diturunkan. SPM harus tetap dipenuhi, mulai dari AC berfungsi, jalur tetap beroperasi, hingga perawatan bus. Untuk menutup selisih, AMI berupaya mengoptimalkan pendapatan non-tarif, terutama dari branding dan iklan di bus. Selain itu, optimalisasi rute juga disiapkan guna meningkatkan jumlah penumpang sehingga pendapatan tarif bertambah sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Mengenai rencana pembukaan trayek baru Jogja–Gunungkidul, Priyatno menyebut masih dikaji. Tambahan rute membutuhkan subsidi baru di luar Rp81 miliar, yang bergantung pada keputusan DPRD DIY.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan pemangkasan subsidi tidak bersifat mutlak. Jika ke depan dirasa perlu, penambahan bisa diupayakan melalui perubahan anggaran. Ia menekankan kebutuhan pembangunan DIY juga mencakup sektor lain, seperti jaringan irigasi dan peningkatan ruas jalan. Dana hasil pemangkasan subsidi dialihkan untuk belanja irigasi dan penyusunan DED peningkatan jalan melalui DPUPESDM DIY.
Dengan strategi efisiensi dan optimalisasi pendapatan, AMI berkomitmen menjaga layanan Trans Jogja, sementara DPRD tetap membuka ruang fleksibilitas anggaran sesuai kebutuhan
Sumber : harianjogja.com