Media & Informasi
Meriahkan Peringatan Kemerdekaan Indonesia, PT AMI Adakan Sepeda Gembira dan Pembagian Bendera Merah Putih
Yogyakarta, 14 Agustus 2024 – Seluruh manajemen dan karyawan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dengan semangat mengikuti acara sepeda gembira yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peserta yang berpartisipasi dalam acara sepeda gembira telah berkumpul di Kantor Holding PT AMI sebagai titik awal rute sepeda kali ini. Rute kegiatan Sepeda Gembira dilanjutkan ke Kompleks Kepatihan menyusuri Malioboro sampai ke titik nol dan kembali ke Kantor Holding PT AMI.
Sebagai Insan AMI, kegiatan bersepeda telah sering dilakukan setiap hari Rabu bertepatan dengan Program REHAT (Rabu Sehat). Program REHAT merupakan program yang mewajibkan seluruh manajemen dan karyawan untuk menggunakan sepeda atau transportasi publik dalam aktivitas kerja sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta keberpihakan dengan transportasi publik.
Adapun kegiatan Sepeda Gembira ini, diramaikan dengan kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih yang untuk masyarakat disekitaran Jalan Malioboro menuju ke titik nol. Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/SJ dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 200.1/3215.
Pembagian Bendera Merah Putih dan Sepeda Gembira ini bertujuan untuk membangkitan semangat berbangsa dan persatuan dalam menyambut kemerdekaan Indonesia di kalangan masyarakat.
Acara Sepeda Gembira peringatan HUT RI ke-79 tahun ini semakin meriah dengan pembagian doorprize bagi seluruh manajemen dan karyawann PT AMI diakhir acara.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Administrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon penyedia dapat mengirimkan Surat Minat secara langsung, WhatsApps ataupun Email mulai dari tanggal 01 Desember - 03 Desember 2025.
- Surat Minat Wajib Menggunakan KOP surat, stempel perusahaan serta mencantumkan NPWP, NIB dan Email Perusahaan.
- Calon penyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender).
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )(Wajib diantar langsung)
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen).
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Senin, 08 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Pembukaan Dokumen Kualifikasi, Teknis dan Komersial Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 09 Desember - 10 Desember 2025.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Pembukaan Dokumen Kualifikasi, Teknis dan Komersial akan dilanjut Paparan oleh Shorlisted Calon Penyedia.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Jumat, 12 Desember 2025.. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: andrianhadi@anindya.co.id
Kontribusi PT AMI dalam Business Matching Penguatan Ekosistem Kemitraan Guna Kemajuan Pendidikan Vokasi
PT AMI berperan serta dalam acara “Business Matching Penguatan Ekosistem Kemitraan” yang bertempat di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Rabu (22/5).
Penyelenggara kegiatan ini adalah kolaborasi antara Dit. Mitras DUDI dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Vokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka mewujudkan pendidikan vokasi yang senantiasa relevan dengan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Pendidikan vokasi masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik vokasi tentang kebutuhan DUDI sekarang ini. Business Matching ini menjadi cara strategis untuk membangun kerja sama dengan mitra industri, sehingga terjadi kesesuaian antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan dalam DUDI.
Sebagai salah satu mitra industri yang turut dalam acara Business Matching ini, PT AMI berharap dapat memberikan kebermanfaatan untuk kemajuan pendidikan vokasi, menciptakan SDM yang unggul, dan pengembangan inovasi berdasarkan potensi daerah di DIY. Demikian halnya melalui kontribusi ini, PT AMI bisa mendapat manfaat dari inovasi yang dilakukan Pendidikan Vokasi untuk pertumbuhan dan perkembangan PT AMI.
Dalam wujud konsistensi dan tanggung jawab dalam merealisasikan harapan tersebut, PT AMI telah menandatangani MoU dengan Sekolah Vokasi UGM untuk mengadakan kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian terutama dalam bidang pendidikan vokasi. Seremonial penandatangan MoU ini juga diikuti oleh 15 MoU baru lainnya dan dihadiri oleh 42 mitra industri lain di Yogyakarta.

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN ULANG MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL YANG TERLETAK DI JALAN MALIOBORO
Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Mal Dan Hotel di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta telah melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran teknis dan penawaran harga.
Pengumuman dan informasi selengkapnya dapat di lihat dalam link berikut : HASIL PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 – 58 YOGYAKARTA.