Media & Informasi
PT AMI Gelar Kick Off Meeting RKA 2026, Optimalkan Strategi Menuju Target Kinerja 2026
Yogyakarta, 30 Desember 2025 - Menutup rangkaian akhir tahun, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) mengadakan Kick Off Meeting Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026 yang diselenggarakan di Hotel Rohan Yogyakarta. Rapat Kerja ini dihadiri direksi PT AMI beserta perwakilan managerial dari masing-masing unit bagian PT AMI. Rapat tahunan ini menjadi wadah konsolidasi internal, evaluasi kinerja, serta komitmen bersama dalam mencapai target perusahaan mendatang.
Rapat Kerja dibuka dengan sesi stressing ringan dengan tujuan menyatukan frekuensi dan energi seluruh peserta kick off melalui afirmasi bersama. Kegiatan pembuka ini dilengkapi dengan penayangan video motivasi di awal dan akhir acara sebagai upaya membangkitkan semangat, daya juang, serta optimisme seluruh insan PT AMI untuk mengawali tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo menyampaikan evaluasi capaian kinerja tahun 2025 sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi bersama. Beliau menyampaikan bahwa Key Performance Indicator (KPI) bukan hanya sebuah angka pencapaian, melainkan suatu instrumen penting untuk mengukur sejauh mana usaha, proses, dan kinerja individu maupun unit dalam mencapai tujuan perusahaan.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa capaian laba tahun 2025 terealisasi sebesar Rp7,3 miliar (prognosa) dari target Rp8,19 miliar sebagaimana tertuang dalam RKA. Capaian ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk menyusun strategi dan langkah unggulan yang lebih terarah dalam mengawal target tahun 2026. Lebih lanjut, Direksi menekankan bahwa setiap rencana investasi di tahun 2026 harus bersifat produktif dan strategis, serta mampu memberikan dukungan nyata terhadap pencapaian target korporasi secara menyeluruh.
Sementara itu, TM. Fuad Hassan selaku Direktur Keuangan, SDM, dan Umum memaparkan target kinerja tahun 2026 beserta sejumlah inisiatif strategis yang akan dijalankan. PT AMI menargetkan capaian laba sebesar Rp10,3 miliar pada tahun 2026, yang didukung oleh optimalisasi kinerja unit usaha serta perencanaan investasi yang terukur dan berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan.
Melalui Kick Off Meeting RKA 2026 ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus bergerak, bertumbuh, dan menebar manfaat, sejalan dengan nilai dan arah pengembangan perusahaan, demi memberikan kontribusi positif bagi daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Studi Tiru Ke PDAB Tirtatama DIY: Langkah Awal PT AMI Menuju Sinergi dan Peningkatan Layanan
PT AMI telah melaksanakan kunjungan ke PDAB Tirtatama DIY untuk melakukan Kegiatan Studi Tiru dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengoptimalan sistem operasional, Selasa (21/5).
Studi Tiru dilakukan oleh Bp. TM Fuad Hassan selaku Direktur Keuangan, bersama dengan tim manajerial dari divisi SDM, Umum, dan Keuangan. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Bapak Setiawan Cahyono sebagai Direktur Umum PDAB Tirtatama DIY, berserta seluruh jajarannya.
Tujuan dari Kunjungan Studi Tiru ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang strategi yang telah diterapkan oleh PDAB Tirtatama DIY, terutama dalam pengelolaan SDM, administrasi, umum, dan manajemen keuangan. PT AMI berharap dapat menerapkan dan mengekplorasi langkah-langkah yang relevan guna peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam operasional perusahaan.
Selain sebagai usaha pengoptimalan fungsi, melalui transfer knowledge dan strategi diharapkan dapat tercipta sinergi antar PT AMI dan PDAB Tirtatama dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Menyadari pentingnya kerjasama antar BUMD dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, PT AMI memandang studi tiru ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kemitraan.
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
OJK DIY Gelar Briefing Edukasi Keuangan bagi Kru Transjogja
Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menyelenggarakan kegiatan briefing dan edukasi keuangan bagi kru operasional Transjogja yang terdiri dari pramudi, pramugara/pramugari, serta karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor OJK DIY sebagai upaya memperkuat pemahaman kru transportasi publik mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, serta peningkatan kewaspadaan terhadap risiko-risiko digital yang saat ini banyak menjerat masyarakat.
Dalam pembukaannya, OJK DIY menjelaskan peran dan fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Penekanan diberikan pada hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan. OJK juga memaparkan mekanisme pelayanan pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat ketika menemukan aktivitas keuangan ilegal atau merugikan.
Sesi materi inti berfokus pada bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, dua fenomena yang terus berkembang dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga. OJK DIY menyampaikan berbagai pola operasional pinjaman online ilegal, termasuk penawaran tidak berizin, bunga tinggi yang tidak proporsional, praktik pengambilan data pribadi secara agresif, serta metode penagihan yang melanggar hukum.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif terkait risiko judi online, mencakup kehilangan aset finansial, gangguan produktivitas kerja, dampak sosial terhadap keluarga, serta potensi gangguan kesehatan mental. Dengan karakteristik pekerjaan kru transportasi yang membutuhkan konsentrasi tinggi, kewaspadaan terhadap risiko-risiko ini menjadi semakin penting.

Kegiatan briefing ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si; Ibu Susana Diah Kusumaningrum/Asisten Direktur OJK; Bapak Priyatno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama PT AMI. Dalam sambutannya, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si menekankan pentingnya kondisi sosial-ekonomi kru operasional sebagai fondasi kualitas layanan transportasi publik. Dinas Perhubungan DIY mengapresiasi langkah OJK DIY yang telah menginisiasi edukasi preventif ini, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem layanan publik yang lebih aman dan berkelanjutan.
Pihak Transjogja menyambut baik program edukasi ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kesadaran terhadap ancaman digital, kru diharapkan mampu menjaga stabilitas pribadi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, OJK DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk tenaga layanan publik yang memiliki peran strategis dalam aktivitas harian warga Yogyakarta. OJK DIY juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan, menghindari aktivitas digital ilegal, dan segera melaporkan temuan mencurigakan melalui kanal resmi OJK.

Subsidi Transportasi Umum di Tengah Efisiensi
Undang-Undang No. 22/2009 menegaskan kewajiban Pemerintah menyediakan angkutan umum, sementara UU No. 23/2014 dan PP No. 30/2021 memberi landasan pemberian subsidi pada transportasi umum kelas ekonomi. Data BPS menunjukkan biaya transportasi masyarakat perkotaan mencapai 11,8%–16,3% dari pengeluaran total, sehingga transportasi umum berperan penting bagi keadilan mobilitas.
Pada 2025, anggaran Kementerian Perhubungan untuk program buy the service (BTS) “Teman Bus” turun menjadi Rp 177,49 miliar dari Rp 437,89 miliar di 2024. Pengurangan ini karena subsidi hanya bersifat stimulus, dan Pemda diharapkan mengambil alih pembiayaan.
DIY menjadi pionir transportasi umum bersubsidi melalui Trans Jogja yang beroperasi sejak 2008. Dengan 19 rute dan 116 bus, subsidi Trans Jogja pada 2025 mencapai Rp 87 miliar. Skema subsidi menutup selisih antara Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan biaya pendukung dengan pendapatan. BOK mencakup investasi, pemeliharaan, SDM, pengelolaan, serta keuntungan. Biaya pendukung meliputi aplikasi tiket, pramugara/i, dan penjaga halte. Pendapatan berasal dari tiket dan iklan bus.
PT Anindya Mitra Internasional (AMI) ditugaskan melalui Pergub DIY No. 527/KEP/2024 untuk mengoperasikan Trans Jogja. AMI mengajukan laporan biaya dan pendapatan setiap bulan untuk diverifikasi Dinas Perhubungan sebelum pencairan subsidi. Namun, keterbatasan fiskal membuat APBD 2026 berpotensi memangkas subsidi. Upaya peningkatan pendapatan dipandang lebih realistis dibanding pemotongan layanan. Target pendapatan bisa ditempuh dengan menaikkan jumlah penumpang dan memperbesar pemasukan iklan. Pemotongan Rp 6,8 miliar setara dengan tambahan 209.870 penumpang reguler per bulan (750.000/bulan). Strategi yang diusulkan antara lain menetapkan “Hari Trans Jogja” untuk ASN, berpotensi menambah 120.000 penumpang per bulan. Selain itu, bila DPRD menggerakkan 1% konstituen menggunakan Trans Jogja, tambahan 145.000 penumpang per bulan bisa tercapai. Pendapatan iklan juga menjanjikan, dengan capaian Rp 2,3 miliar pada 2024 atau lima kali lipat dari 2022. Tambahan Rp 6,8 miliar dapat diraih melalui iklan penuh di 116 bus selama 10 bulan. Meski demikian, risiko ketidaktercapaian target tetap ada sehingga diperlukan monitoring ketat.
Menurut Priyatno Bambang Hernowo, Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional, subsidi transportasi berfungsi menjaga keterjangkauan angkutan umum, meringankan pengeluaran masyarakat kelas menengah bawah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui mobilitas. Transportasi umum juga mengurangi kemacetan akibat kendaraan pribadi, sehingga keberpihakan pemerintah pada layanan publik ini harus tetap dipertahankan.
Sumber : krjogja.com