Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Kunjungan Kerja Dalam Daerah Komisi B DPRD DIY dalam rangka Monitoring Optimalisasi  Potensi Pendapatan dan Aset PT AMI

Media & Informasi

Kunjungan Kerja Dalam Daerah Komisi B DPRD DIY dalam rangka Monitoring Optimalisasi Potensi Pendapatan dan Aset PT AMI

Yogyakarta, 11 Juli 2025 – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke kantor PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan legislatif terhadap pengelolaan aset dan potensi pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah DIY.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo yang memberikan pemaparan mengenai struktur unit usaha, capaian kinerja, tantangan operasional, serta strategi pengembangan perusahaan ke depan.

                                                                                     

Dalam pertemuan tersebut, PT AMI menjelaskan peran enam unit usaha yang saat ini dikelola, yaitu:

  • Unit Transportasi
  • Unit Air Minum
  • Unit Pariwisata
  • Unit Realty
  • Unit Percetakan
  • Unit Pertambangan

“PT AMI berkomitmen untuk terus memperkuat perannya sebagai akselerator pembangunan daerah. Seluruh unit usaha dikembangkan secara adaptif dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Ir. Priyatno dalam sambutannya.

Komisi B DPRD DIY menyampaikan apresiasi atas kinerja PT AMI, sekaligus mendorong penguatan aspek tata kelola, struktur organisasi, dan diversifikasi usaha. Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan kontribusi maksimal BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

                                                                          

“Kami melihat potensi PT AMI sangat strategis. Diperlukan penguatan struktur, SOP yang jelas, serta pemetaan usaha yang lebih tajam agar bisa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” jelasnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi B berharap PT AMI dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta membuka peluang kemitraan yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
27 Juli 2026

Serap Aspirasi dan Tinjau Tata Kelola Trans Jogja, PT AMI Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dan Dishub DIY

YOGYAKARTA — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Bapak Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., beserta rombongan di Kantor Unit Transportasi PT AMI. Agenda peninjauan ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung tata kelola operasional Trans Jogja sekaligus menyerap masukan dari jajaran regulator.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si., Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Bapak Wulan Sapto Nugroho, S.Si.T., M.T., serta jajaran Direksi dan Manajemen PT AMI.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dan wadah penyerapan aspirasi antar-pemangku kepentingan terkait pengembangan transportasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:

  • Evaluasi Tata Kelola Layanan: Menampung masukan serta melakukan peninjauan terhadap standar operasional dan tata kelola layanan Trans Jogja.

  • Penjaringan Aspirasi Rencana Pengembangan: Menampung pandangan dan masukan strategis terkait rencana pengembangan jaringan transportasi publik agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Tantangan Transportasi Feeder: Membahas kendala operasional serta solusi pengembangan angkutan pengumpan (feeder) guna mendukung terwujudnya sistem transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi dan sinergi lintas pemangku kepentingan, PT AMI berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Manajemen PT AMI menyambut baik kunjungan kerja serta berbagai masukan yang disampaikan oleh DPD RI dan Dinas Perhubungan DIY. Sinergi dan komunikasi terbuka antar-pihak ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi umum bagi masyarakat.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
05 Mei 2024

A2RTU Expo 2024, Kolaborasi A2RTU dengan PT AMI dalam Peningkatan Ketahanan Pangan

Asosiasi Ahli Refrigerasi dan Tata Udara (A2RTU) Indonesia berkolaborasi dengan PT Anindya Mitra Internasional dan Departemen Teknik Mesin dan Industri (DTMI) Fakultas Teknik UGM telah menggelar pameran dan seminar “A2RTU Expo 2024” bertempat di Gedung Smart Green Learning Center (SGLC) Fakultas Teknik (FT) UGM, pada 2 – 4 Mei 2024.  A2RTU Expo 2024 berisi kegiatan Seminar, Pameran dan Pelatihan bagi pemangku kepentingan di Industri Refrigerasi dan Tata Udara.

Tema yang diangkat dalam A2RTU Expo 2024 ini yakni “Peran Refrigerasi dan Tata Udara dalam peningkatan Ketahanan Pangan Nasional serta Net Zero Emission pada Bangunan Gedung menuju Indonesia Emas”. Sekarang ini, ketahanan pangan memang menjadi fokus yang sering ditekankan oleh pemerintah. Sistem refrigerasi dan tata udara menjadi solusi masalah food loss, dalam memperpanjang daya simpan dan kualitas bahan pangan. Sekaligus untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission.

Acara ini memberikan ruang bagi A2RTU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dari sistem refrigerasi dan tata udara dalam peningkatan ketahanan pangan nasional dan industri pariwisata serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun tujuan lain dari “A2RTU Expo 2024” ini yakni menyampaikan perkembangan teknologi refrigrasi dan tata udara untuk infrastruktur bangunan hingga transportasi.

Sebagai BUMD DIY, PT AMI juga memiliki misi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, salah satunya dalam penyediaan transportasi publik Trans Jogja. Sejalan dengan tujuan dari A2RTU dalam acara tersebut, PT AMI mendukung penuh acara “A2RTU Expo 2024” yang telah berupaya memberikan dampak positif bagi kemajuan Yogyakarta maupun negara dalam inovasi teknologi, terutama di bidang refrigerasi dan tata udara.

 

*) Dokumentasi kegiatan A2RTU Expo 2024

   

Oleh Admin
19 Juni 2025

Komitmen dalam Menjaga Alam: PT AMI di Merti Umbul Temanten

Yogyakarta, 17 Juni 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) mengikuti  Upacara Adat Merti Umbul Temanten yang digelar oleh Pemerintah Kalurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Tradisi tahunan ini diselenggarakan sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberadaan sumber mata air yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan doa agar sumber mata air dapat lestari.

Rangkaian kegiatan diawali pada Senin malam (16/6) dengan pelaksanaan tirakatan di Kopi Joglo. Puncak acara berlangsung pada Selasa (17/6) dengan agenda kenduri, pengambilan air dari sumber mata air Umbul Lanang oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang kemudian diserahkan kepada pengguna, termasuk PT AMI, sebagai simbolisasi kolaborasi untuk menjaga kelestarian umbul, serta penanaman pohon di area Umbul Temanten.

*) Dokumentasi prosesi penanaman pohon dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT AMI, Bapak Priyatno Bambang Hernowo, didampingi Manager Unit PAP, Ibu Rina Yuwana, Supervisor Unit Air Minum, Bapak Jumadi, serta jajaran perwakilan Unit Air Minum PT AMI.

Sebagai sumber mata air yang digunakan oleh Unit Air Minum PT AMI dalam mendukung penyediaan layanan air bersih di wilayah Kaliurang, Umbul Temanten memiliki peran strategis dan bernilai ekologis tinggi. Keterlibatan PT AMI dalam upacara ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang berbasis kolaborasi dengan masyarakat.

*) Dokumentasi prosesi penyerahan air dari sumber mata air Umbul Lanang