Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Rencana Pemasangan Fasilitas Wifi di Bus Trans Jogja Mendapat Respon Positif

Media & Informasi

Rencana Pemasangan Fasilitas Wifi di Bus Trans Jogja Mendapat Respon Positif

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berencana memasang fasilitas wifi gratis pada Bus Trans Jogja yang dilakukan secara bertahap. 

Inisiatif fasilitas wifi gratis menunjukan komitmen PT AMI dalam meningkatkan layanan publik yang lebih baik bagi pengguna transportasi publik, khususnya Bus Trans Jogja. Penambahan fasilitas wifi juga bertujuan agar penumpang dapat terkoneksi dengan keluarga atau rekan kerja dan memudahkan penumpang mengetahui informasi Bus Trans Jogja secara real-time

Rencana penambahan layanan wifi ini, sedang dalam tahap uji coba dipasang pada jalur 3B nomor lambung 58 & 59 dengan dua penyedia jasa layanan internet yang berbeda. Uji coba dilakukan pada jalur 3B karena memiliki jalur yang panjang dan ramai penumpang.

Uji coba kecepatan internet telah dilakukan dua tahap yakni oleh internal PT AMI tanggal 3 September dan 18 September. Kemudian, dilanjutkan uji coba pada penumpang dari tanggal 19 September hingga awal Oktober ini. 

Berdasarkan umpan balik dari kuesioner yang dibagikan melalui google form, rencana penambahan fasilitas wifi gratis mendapat respon positif dan dianggap bermanfaat oleh para penumpang Bus Trans Jogja. Beberapa penumpang menyebutkan bahwa penambahan layanan wifi ini sebagai penunjang pekerjaan, tugas-tugas sekolah, atau hanya sekedar untuk berkomunikasi dan membuka sosial media. 

Saat ini, PT AMI tengah melakukan evaluasi terkait kestabilan dan kecepatan internet sebelum dilakukan pemasangan pada jalur armada Bus Trans Jogja untuk memastikan bahwa fasilitas wifi dapat memenuhi ekspetasi pengguna dan kualitas layanan yang optimal. 

Pada era digital ini, akses internet menjadi salah satu kebutuhan dasar yang diharapkan oleh masyarakat, termasuk saat menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, keberadaan fasilitas wifi gratis diharapkan mampu meningkatkan ketertarikan dan membangun loyalitas masyarakat terhadap bus Trans Jogja. 
 

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
23 September 2025

PT AMI Terima Kunjungan Komisi C DPRD Jateng dan PT Jateng Agro Berdikari Bahas Bisnis Transportasi

Yogyakarta, 19 September 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran direksi PT Jateng Agro Berdikari di Pool Trans Jogja, Jumat (19/9). Kunjungan ini dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor transportasi dan unit usaha lainnya.

Agenda kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Jateng, H. Bambang Haryanto Burhanudin, didampingi Wakil Ketua Dedy Endriyatno, SE, dan Drs. Anton Lami Suhadi, M.Si. Turut hadir Kabiro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, H. Agus Prasutio, SH, serta Direktur Utama PT Jateng Agro Berdikari (JTAB), Ir. Totok Agus Siswanto. Kehadiran mereka memperkaya ruang diskusi sekaligus mempertegas arah kerja sama antar-BUMD.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direksi PT AMI menyambut langsung delegasi dari Jawa Tengah. Diskusi berjalan interaktif, dengan fokus utama pada layanan transportasi publik Trans Jogja sebagai salah satu unit usaha strategis PT AMI.

Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, menyampaikan ketertarikan pihaknya pada pengalaman PT AMI dalam mengelola transportasi. “Kami memiliki Trans Jateng yang saat ini dikelola Dishub dan rencananya akan dikelola BLUD. Kami ingin mempelajari dampaknya, serta bagaimana model pengelolaan di PT AMI mampu bertahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi C, Asrar, turut mengapresiasi keberanian PT AMI. “Bisnis transportasi sangat berat, banyak yang tidak mampu bertahan. Kami ingin mengetahui bagaimana dukungan subsidi pemerintah DIY agar layanan ini tetap berjalan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, menjelaskan bahwa PT AMI merupakan hasil penggabungan lima perusahaan daerah, yang sejak 2008 mendapat mandat mengelola angkutan perkotaan Trans Jogja. “Untuk Trans Jogja, biaya operasional kendaraan dan biaya pendukung sekitar Rp100 miliar/tahun, pendapatan berkisar 13-15 miliar, subsidi pemerintah DIY sebesar Rp80–90 miliar per tahun.

Ia menambahkan, penyediaan layanan transportasi harus dilihat secara makro. “Dengan adanya transportasi publik, beban belanja untuk mobilitas masyarakat dapat ditekan, dan pengeluaran bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang berdampak positif pada peningkatan PAD”, tandasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi PT AMI untuk memperkuat sinergi antar-BUMD di Indonesia. Selain memperlihatkan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik, kunjungan kerja ini juga membuka peluang kolaborasi strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Oleh Admin
17 Juli 2025

PT AMI Gelar Diskusi “Transportasi Jogja, Integrasi dan Keistimewaan”

Yogyakarta, 16 Juli 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), BUMD yang ditugaskan mengelola dan mengoperasikan layanan Trans Jogja, kembali menginisiasi forum diskusi strategis bertajuk “Transportasi Jogja, Integrasi dan Keistimewaan.” Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (16/07) di Hula Hoop Meeting Room, Loman Park Hotel, Yogyakarta, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor transportasi, pemerintahan, akademisi, dan komunitas.

Diskusi dibuka oleh Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya membangun sistem transportasi publik yang tidak hanya efisien dan terintegrasi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai budaya dan keistimewaan Yogyakarta. Forum ini, menurutnya, menjadi ruang bersama untuk menyatukan pemikiran lintas sektor demi menciptakan solusi transportasi yang berkelanjutan.

Sebagai narasumber utama, hadir Ibu Chrestina Erni Widyastuti, Kepala Dinas Perhubungan DIY; Bp. Ikaputra, Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM; serta Bp. Tyo Gilang, perwakilan dari Forum Diskusi Transportasi Yogyakarta (FDTY). Ketiganya memaparkan tantangan aktual yang dihadapi transportasi di Yogyakarta, seperti tingginya rasio kendaraan pribadi, kemacetan musiman terutama di kawasan Malioboro, hingga tantangan infrastruktur transportasi publik yang belum sepenuhnya mendukung kemudahan akses dan kenyamanan pengguna.

Diskusi juga menyoroti kebutuhan mendesak akan integrasi moda transportasi, penyusunan roadmap transportasi berkelanjutan, serta pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Selain itu, dibahas pula urgensi pengelolaan parkir yang lebih terencana, penyesuaian kebijakan dengan pertumbuhan wilayah dan infrastruktur baru, serta penguatan sinergi antara pemerintah, operator, dan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, PT Jogja Tugu Trans (PT JTT), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Dinas Kebudayaan DIY, Dishub Kota Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), PT Semesta Alam Jogja (PT SAJ), dan Transport for Yogyakarta. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkaya jalannya diskusi, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan usulan dari peserta, termasuk pelaku transportasi dan komunitas pengguna Trans Jogja. Mereka menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas layanan, serta konsistensi arah pembangunan transportasi yang tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan.

Melalui forum ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Diskusi ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran gagasan, tetapi juga bagian dari langkah nyata untuk mendorong terciptanya sistem transportasi yang terintegrasi, inklusif, dan mencerminkan keistimewaan Yogyakarta.

Oleh Admin
15 Juli 2025

Kunjungan Kerja Dalam Daerah Komisi B DPRD DIY dalam rangka Monitoring Optimalisasi Potensi Pendapatan dan Aset PT AMI

Yogyakarta, 11 Juli 2025 – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke kantor PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan legislatif terhadap pengelolaan aset dan potensi pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah DIY.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo yang memberikan pemaparan mengenai struktur unit usaha, capaian kinerja, tantangan operasional, serta strategi pengembangan perusahaan ke depan.

                                                                                     

Dalam pertemuan tersebut, PT AMI menjelaskan peran enam unit usaha yang saat ini dikelola, yaitu:

  • Unit Transportasi
  • Unit Air Minum
  • Unit Pariwisata
  • Unit Realty
  • Unit Percetakan
  • Unit Pertambangan

“PT AMI berkomitmen untuk terus memperkuat perannya sebagai akselerator pembangunan daerah. Seluruh unit usaha dikembangkan secara adaptif dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Ir. Priyatno dalam sambutannya.

Komisi B DPRD DIY menyampaikan apresiasi atas kinerja PT AMI, sekaligus mendorong penguatan aspek tata kelola, struktur organisasi, dan diversifikasi usaha. Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan kontribusi maksimal BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

                                                                          

“Kami melihat potensi PT AMI sangat strategis. Diperlukan penguatan struktur, SOP yang jelas, serta pemetaan usaha yang lebih tajam agar bisa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” jelasnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi B berharap PT AMI dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta membuka peluang kemitraan yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.