Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Penyerahan Hadiah Lomba: PT AMI Gelar Acara Apresiasi Lomba Video Kreatif Trans Jogja

Media & Informasi

Penyerahan Hadiah Lomba: PT AMI Gelar Acara Apresiasi Lomba Video Kreatif Trans Jogja

Yogyakarta, 28 Juni 2024 – PT AMI mengadakan acara “Apresiasi Lomba Video Kreatif Trans Jogja” yang bertempat di Ruang Meeting Parang Klithik Bale Raos Restaurant. 

Acara ini merupakan kelanjutan dari “Lomba Video Kreatif Trans Jogja” dengan periode lomba 27 Mei – 9 Juni 2024. Lomba video yang diadakan oleh PT AMI bertujuan untuk mendapatkan pandangan masyarakat tentang Trans Jogja.
 
Hasil karya video langsung diunggah pada akun Instagram atau Tiktok pribadi peserta, melalui sosial media ini membuat informasi tentang Trans Jogja dapat menjangkau berbagai kalangan, terutama masyarakat Yogyakarta. Sebanyak 43 video telah terkumpul dalam perlombaan ini dan dipilih 5 pemenang yang terdiri dari 2 kategori yaitu juara umum 1,2, dan 3 serta juara favorit 1 dan 2. 

Pemenang lomba diumumkan pada acara “Apresiasi Lomba Video Kreatif Trans Jogja”, sebagai bentuk apresiasi terhadap pemenang lomba. Hadiah lomba diserahkan langsung oleh Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama PT AMI dan Bp. Agus Andrianto selaku Direktur Utama PT JTT. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pemutaran video pemenang dan penyampaian kesan pesan tentang lomba video tersebut, baik dari pemenang lomba maupun tamu undangan.
 
Bp. Priyatno Bambang Hernowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kreatifitas dari seluruh peserta lomba video kreatif Trans Jogja. Melalui kompetisi ini, PT AMI sebagai pengelola Trans Jogja berharap dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap Trans Jogja, menaikan brand engagement dan akhirnya meningkatkan pelayanan Trans Jogja kepada warga DIY.

Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Arief Gunawan dan Ibu Yuni Karuniawati dari Dinas Perhubungan DIY, Ibu Rachma Tyasari dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Direktur Utama PT JTT, pelanggan dan pemerhati layanan Trans Jogja serta Direksi dan perwakilan manajemen PT AMI.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
24 Juni 2024

PT AMI Melaksanakan RUPS Tahun Buku 2023

Yogyakarta, 24 Juni 2024 – Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) kembali digelar oleh PT AMI yang berlangsung di Ruang Lakeswara Loman Park Hotel, Yogyakarta.
 
RUPS ini membahas beberapa aspek penting, terutama kinerja perusahaan selama tahun buku 2023. Pertemuan dihadiri oleh pemegang saham yakni Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Pemegang Saham Mayoritas, yang menguasakan kepada Bp. Benny Suharsono (Sekretaris Daerah DIY) dan Bp. M Luqmanul Hakim selaku Perwakilan dari Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri sebagai Pemegang Saham Minoritas.

Turut hadir dalam RUPS ini yakni Bp. Wing Wahyu Winarno & Bp. Wiyos Santoso selaku Dewan Komisaris; Bp. Pramudita & Ibu Rachma Tyasari selaku perwakilan BPKA; Bp. M Agus Hanafi selaku Notaris dan Direksi PT AMI.

Agenda dalam RUPS PT AMI, sesuai dengan Anggaran Dasar, yakni Pengesahan dan Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, Laporan Keuangan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Penggunaan Laba Bersih dan Mata Acara Lain, dalam hal ini: menyetujui Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan KAP tahun buku 2024 serta persetujuan RKA tahun buku 2025. 

Pelaksanaan RUPS ini, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan keterbukaan PT AMI kepada pemegang saham dalam menjalankan kewajiban perusahaan serta menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan. PT AMI berharap dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi lebih kepada para pemangku kepentingan untuk kedepannya, serta terus memberi manfaat bagi masyarakat Yogyakarta.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
09 Mei 2024

Menjaga Kelestarian Lingkungan: PT AMI Ikut Hadir dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten

Yogyakarta, 9 Mei 2024 – PT AMI menghadiri Upacara Adat Merti Umbul Temanten yang diselenggarakan Kalurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Upacara Merti Umbul Temanten diadakan sebagai bentuk rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas pemberian sumber mata air yang bermanfaat bagi masyarakat hingga sekarang.

Sebelum acara puncak berlangsung, rangkaian acara Upacara Merti Umbul Temanten dibuka dengan Pagelaran Wayang Kulit yang dipimpin oleh Dalang Ki Sancoko Hadi Prayitno, S.Pd, Rabu Malam (8/5). Direktur Keuangan, Bp. TM Fuad Hassan; Manager Unit PAP (Pariwisata, Air Minum, dan Percetakan), Ibu Rina Yuwana; Supervisor Unit Air Minum, Bapak Jumadi dan perwakilan PT AMI Unit Air Minum hadir dalam puncak acara, Kamis (9/5).

Seperti yang diketahui, Umbul Temanten menjadi salah satu sumber mata air yang dimanfaatkan oleh Unit Air Minum PT AMI dalam penyediaan layanan air bersih di Kawasan Kaliurang. Selain menjadi momen yang tepat untuk menyatakan rasa syukur yang diberikan oleh Tuhan, upacara ini juga menegaskan komitmen PT AMI dalam menjaga kelestarian lingkungan bersama dengan masyarakat.

Serangkaian Upacara Merti Umbul Temanten hari kedua dimulai dengan Lampah menuju ke Umbul Temanten, doa bersama, penanaman pohon, dan diakhiri dengan pembagian nasi berkat. Bapak TM Fuad Hassan, Direktur Keuangan, turut ikut dalam prosesi penanaman pohon yang menjadi simbol untuk pelestarian lingkungan di wilayah sekitar umbul.

*) Dokumentasi prosesi penanaman pohon dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten

 

Oleh Admin
21 Desember 2024

Tutup Tahun 2024, PT AMI Optimalkan Kinerja 2025 dengan Kick-Off Meeting RKA 2025

Yogyakarta, 21 Desember 2024 – PT AMI mengadakan Kick-Off Meeting Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 yang bertempat di Loman Park Hotel. Rapat ini dihadiri oleh seluruh direksi dan perwakilan manajerial PT AMI dari masing-masing unit bagian. Rapat tahunan PT AMI kali ini dalam rangka untuk melakukan diseminasi RKA 2025 serta untuk melakukan evaluasi kinerja manajamen sepanjang tahun 2024. 

Acara dibuka dengan sambutan dan pemaparan dari Direktur Utama PT AMI, Bp. Priyatno Bambang Hernowo yang menyampaikan evaluasi perusahaan di tahun 2024 serta tantangan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan perkembangan perusahaan kedepannya. 
Pemaparan dilanjutkan oleh Direktur Keuangan dan SDM, Bp. Fuad Hassan yang membahas target-target tahun 2025 dan inisiatif strategis tahun 2025. Direktur Operasional, Bp. Suryo Albar juga menambahkan tentang rencana investasi 2025 dan rencana pengelolaan investasi dan inisiatif perusahaan. 

Perwakilan dari masing-masing unit bisnis dan bagian juga menyampaikan Key Performance Indicators (KPI) yang telah disusun untuk tahun 2025. Dalam sesi ini, setiap unit mempresentasikan rencana kerja dan bagaimana kontribusi unit bagian dalam mencapai target yang ditetapkan. 

Tidak hanya membahas rencana kedepan bagi perusahaan, rapat ini juga mengundang pembicara yakni Bp. Antonius Budhi Kristiawan, agar dapat memotivasi Insan AMI dan menumbuhkan pola pikir positif dalam menghadapi tantangan kedepannya. 

Rapat kerja ini kemudian ditutup dengan sesi penandatanganan komitmen oleh seluruh Insan AMI yang hadir. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan dan kesatuan visi dalam mendukung pencapaian tujuan PT AMI di tahun 2025. Dengan komitmen yang kuat dan langkah strategis yang jelas, PT AMI optimis dapat menjadi perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang.