
Media & Informasi
PENGUMUMAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN GAGAL
Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 – 28 Yogyakarta telah melakasanakan Proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal dan Hotel dengan hasil dinyatakan GAGAL DAN AKAN DILAKUKAN PEMILIHAN ULANG.
Penjelasan mengenai hasil Proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal dan Hotel telah tertera dalam link berikut : PENGUMUMAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN GAGAL
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Pererat Silaturahmi, PT AMI Adakan Buka Puasa Bersama Ramadhan 1445H
Yogyakarta, 26 Maret 2024 - PT AMI menggelar acara buka puasa bersama bertempat di Pool Purosani (Kantor Unit Transportasi). Bulan Ramadhan memiliki makna tersendiri bagi setiap umat Islam. Selain sebagai bulan pengampunan, Bulan Ramadhan dikenal sebagai bulan kebaikan dan solidaritas terhadap sesama. Bersamaan dengan momen ini, PT AMI menggelar acara tersebut dengan tujuan untuk mempererat silahturahmi dan empati antar Insan AMI sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif dalam bekerja.
Acara buka bersama diikuti oleh seluruh jajaran Direksi dan karyawan PT AMI. Agenda dimulai dengan mendengarkan kajian dari Ustadz Risky Aviv Nugroho, M.Pd. yang menyongsong tema “Puasa dan Keadilan Sosial, Menghilangkan Kemiskinan Struktural”. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Risky mengingatkan Insan AMI tentang peran sebagai manusia dalam membantu sesama sebagai upaya mengurangi kemiskinan.
Usai mendengarkan kajian, acara dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama dan sholat maghrib bersama. Kegiatan buka puasa bersama PT AMI ini berlangsung dengan lancar dan khidmat.
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen)
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
- Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id
Tanya Jawab Seputar Tender
No |
Tanggal |
Pertanyaan |
Jawaban |
1. |
05 Maret 2024 |
Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir? |
Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.
SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.
|
2.
|
06 Maret 2024 |
Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap? |
Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.
|
3. |
06 Maret 2024 |
Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen? |
Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner. |
4. |
06 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial? |
Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).
|
5.
|
06 Maret 2024 |
Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial? |
Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.
|
6. |
06 Maret 2024 |
Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI? |
Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu. |
7. |
07 Maret 2024 |
Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI? |
Maksimal 2 (dua) orang |
8. |
07 Maret 2024 |
Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja? |
Sudah kami lampirkan file HPS |
9. |
07 Maret 2024 |
Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ? |
Mengikuti regulasi yang berlaku |
10. |
07 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir? |
Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022) |
11. |
07 Maret 2024 |
Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?
(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya) |
Boleh dalam beberapa kontrak |
12. |
07 Maret 2024 |
Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya? |
Ya, dari fee manajemen |
13. |
07 Maret 2024 |
Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja? |
Tidak |
14. |
07 Maret 2024 |
Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ? |
Boleh |
15. |
07 Maret 2024 |
Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ? |
Ya, mengikuti peraturan yang berlaku |
16. |
07 Maret 2024 |
Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran? |
Tidak |
17. |
08 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi? |
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust. |
18. |
08 Maret 2024 |
Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman atau harus melampirkan kontrak kerja nya? |
Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada). |
19. |
08 Maret 2024 |
Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain? |
Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.
Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender. |
PT AMI Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebaran Guna Kurangi Risiko Bencana di Lingkungan Kerja
Yogyakarta, 30 Agustus 2024 – PT AMI mengadakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kerja yang bertempat di halaman depan Kantor Holding PT AMI Jalan Janti KM 4.
Pelatihan ini dikoordinir oleh bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI. Menurut SPV QHSE, Bp. Andri, pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Emergency Response Team (ERT) guna mengurangi resiko dan penanggulangan ketika terjadi kebakaran di lingkungan kerja.
Peserta pelatihan ini diambil dari beberapa perwakilan Internal PT AMI yakni bagian Rumah Tangga, Umum, Kerja Sama, Unit Bisnis Realty dan Satpam.
Acara pelatihan diawali dengan pemaparan materi dasar mengenai penyebab kebakaran, cara pengendalian kebakaran, dan cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dijelaskan oleh pemateri. Tidak hanya sekedar teori, peserta pelatihan juga diajak untuk praktik langsung memadamkan api yang dilakukan menggunakan kain basah dan APAR.
Pelatihan ini diadakan untuk memastikan bahwa karyawan PT AMI mendapatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prosedur standar dalam penanggulangan kebakaran, sehingga dapat terjadi respon yang efisien dan terkoordinasi dalam situasi darurat. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko, melindungi keselamatan seluruh karyawan, dan menjaga produktivitas pada tempat kerja dalam situasi apapun.
Komitmen Tingkatkan Kualitas, PT AMI Adakan Kegiatan Pendampingan ISO 9001:2015
Dalam upaya menjamin kualitas layanan dan produk yang terstandarisasi, PT Anindya Mitra Internasional mengadakan kegiatan pendampingan untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang sesuai dengan standar ISO 9001:2015. Kegiatan pendampingan yang telah dimulai sejak 2 Agustus 2024 lalu, yang dikoordinir oleh bagian bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI dan didampingi oleh konsultan dari Sekolah Vokasi UGM hingga audit eksternal selesai.
Selama kegiatan berlangsung, peserta yang merupakan perwakilan dari manajerial PT AMI, diberikan pemahaman mengenai standar ISO 9001:2015 dengan berfokus pada sistem manajemen mutu. Peserta kegiatan juga aktif berdiskusi dan diberikan pendampingan terkait pemenuhan syarat dan aturan yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi ISO 9001:2015.
PT AMI juga telah melaksanakan audit internal pada November 2024 lalu, dan akan secara konsisten melakukan audit setiap triwulan untuk memantau perkembangan penerapan SMM ISO 9001:2015 secara berkelanjutan. Sedangkan, audit eksternal direncanakan pelaksaannya pada akhir tahun ini.
Standar ISO 9001:2015 ini merupakan acuan yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO), sehingga PT AMI diharapkan dapat memiliki sistem manajemen mutu yang berkualitas dan memenuhi standar internasional. Selain itu, kegiatan pendampingan ini sebagai langkah maju bagi PT AMI untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus memastikan kesesuaian antara kebutuhan pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya yang didasarkan dengan persyaratan standar yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran dalam implementasi standar ISO 9001:2015, PT AMI berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis organisasi secara konsisten, berkelanjutan, dan menghasilkan perbaikan. Komitmen ini ditandatangani oleh Direksi dan Karyawan PT AMI dalam surat pernyataan pada tanggal 28 Agustus 2024.