Media & Informasi
Pengumuman Hasil Penilaian Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN TENDER
Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
Nama Pekerjaan : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
Metode Pengadaan : Tender
Metode Evaluasi : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender
Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:
| No | Nama Penyedia | Alamat | Total Nilai (Teknis dan Komersial) | Keterangan |
| 1 | PT. Era Pratama Raya | Limus Pratama Regency Blok D No.8, Kel. Limusnunggal, Kec.Cileungsi, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat | 69,9% | Calon Pemenang Tender |
| 2 | PT. Angkasa Pura Suport | Jln. Selangit.11 Blok B7 No.9, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610. | 67,2% | Cadangan 1 |
| 3 | PT. Sucofindo Episi | Gedung Sucofindo, Jl. Raya Pasar Minggu No. Kav 34, RT.4/RW.1, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12780. | 64,89% | Cadangan 2 |
| 4 | PT. Binajasa Abadikarya | Jl. Raya Condet No.27, Gedong, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760. |
43,84% | |
| 5 | PT. Tata Karya Gemilang | Jl. Sukun No.3, Ngringin, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. |
38,49% | |
| 6 | PT. Malika Abadi Karya | Jl. Besole Raya, Area Sawah, Nogotirto, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55592. | 32,51% | |
| 7 | PT. Shield on Service | Gedung Graha Dinamika, Lantai 3, Jl. Tanah Abang II No.49-51, Petojo Sel., Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160. | Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Kualifikasi | |
| 8 | PT Sapta Sarana Sejahtera | Thamrin City, Jl. Kebon Kacang Raya, Kb. Melati, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230. | Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Kualifikasi | |
| 9 | PT. Shelter Indonesia | Jl. Semampir Selatan V A No.18, Medokan Semampir, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60119 | Tidak Memenuhi Syarat Dokumen Kualifikasi |
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PT AMI Dukung Penguatan Tata Kelola BUMD melalui Pembahasan Raperda di DIY
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola BUMD di DIY, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. Dalam rapat paripurna DPRD DIY, sejumlah raperda telah disetujui bersama, termasuk raperda yang mengatur perubahan bentuk hukum BUMD sebagai upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah.
Sebagai salah satu BUMD di DIY, PT AMI turut menjadi bagian dari substansi pembahasan tersebut. Penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat regulasi yang mendorong perusahaan daerah untuk memiliki struktur kelembagaan yang lebih jelas, modern, serta adaptif terhadap dinamika bisnis.
Lebih lanjut, proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa BUMD dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, PT AMI termasuk dalam BUMD yang menjadi fokus penyesuaian dasar hukum, bersama beberapa BUMD lainnya di DIY.
Bagi PT AMI, penguatan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, PT AMI optimis dapat menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Transformasi kelembagaan BUMD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.
Selain itu, penyesuaian bentuk hukum BUMD juga membuka peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan profesional. Dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BUMD diharapkan mampu berinovasi serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
PT AMI memandang bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat dan berdaya saing. Melalui proses pembahasan raperda ini, diharapkan tercipta kesamaan visi dalam mendorong BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.
Ke depan, PT AMI berkomitmen untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kinerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan dukungan regulasi yang kuat, PT AMI optimis dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi DIY dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, PT AMI tidak hanya memperkuat posisi sebagai BUMD yang profesional, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gerakan REHAT, Keberpihakan PT AMI terhadap Transportasi Publik dan Lingkungan
Gerakan Rabu Sehat (REHAT) merupakan program rutin yang dilakukan oleh PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) setiap hari Rabu, dimana seluruh Insan AMI menggunakan transportasi publik Trans Jogja dan sepeda dalam aktifitas kerja, ke dan dari kantor masing-masing.
Gerakan REHAT dicetuskan oleh Direktur Utama PT AMI Priyatno Bambang Hernowo, untuk memberikan kontribusi terhadap perbaikan kualitas lingkungan di Yogyakarta dan keberpihakan kepada penggunaan transportasi publik. Berdasarkan Indeks Kualitas Udara/ Air Quality Index (AQI) per 7 Februari 2024 saja, Yogyakarta memiliki indeks sebesar 56 AQI US dan tergolong sebagai kategori polusi udara ‘Sedang’; sementara PM 2.5 yang mengukur partikel udara dengan ukuran 2,5 mikrometer sebesar 15,7µg/m³, lebih besar 3,1 kali lipat dari nilai panduan tahunan dari World Health Organization (WHO).
Inisiatif ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dengan aksi yang nyata dari PT AMI. Selain sebagai bukti kepedulian PT AMI terhadap lingkungan, Gerakan REHAT juga menjadi sarana Insan AMI untuk menjaga kesehatan tubuh dengan aktif bergerak secara teratur. Gerakan REHAT dimulai sejak Bulan Januari 2024.
Melalui Gerakan REHAT, seluruh Insan AMI dengan kosisten telah menggunakan Trans Jogja atau sepeda mulai dari aktifitas berangkat kerja, pulang bekerja, hingga aktifitas luar kantor. Sebagai operator Trans Jogja, penggunaan transportasi publik Trans Jogja dalam Gerakan REHAT juga menunjukan keberpihakan PT AMI untuk mendukung peningkatan penggunaan transportasi publik di Yogyakarta. Diharapkan Gerakan ini akan bergulir dan menjadikan kebiasaan penggunaan Transportasi Publik, dalam hal ini Trans Jogja akan meningkat, akibat lebih lanjut adalah membuat Yogyakarta menjadi Most Livable City di Indonesia, dengan layanan dan daya dukung transportasi yang meningkat.
TransJogja Run #2 Sukses Digelar, Satukan Semangat Hidup Sehat dan Dukungan terhadap Transportasi Publik
Yogyakarta – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) kembali menyelenggarakan TransJogja Run #2 pada Minggu (31/5/2026) di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta. Kegiatan yang menggabungkan olahraga, budaya, dan semangat kebersamaan ini berhasil menarik antusiasme sekitar 1.700 peserta dari berbagai daerah untuk mengikuti kategori lari 3K, 5K, dan 10K.
Sebagai penyelenggara layanan Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, PT AMI menghadirkan TransJogja Run bukan sekadar sebagai ajang kompetisi olahraga, melainkan juga sarana untuk memperkenalkan gaya hidup sehat sekaligus mengajak masyarakat lebih dekat dengan transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
Mengusung konsep yang memadukan olahraga dengan kekayaan budaya Yogyakarta, TransJogja Run 2026 mengajak para peserta menikmati pengalaman berlari melalui rute yang menampilkan suasana khas Kota Yogyakarta. Tidak hanya menjadi ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi bagi komunitas, keluarga, dan masyarakat umum untuk berkumpul dalam suasana yang positif dan penuh semangat.
Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional, Priyatno Bambang Hernowo, bersama jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan sejumlah tamu undangan turut hadir dalam kegiatan flag off sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan acara. Turut hadir Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti, Komandan Korem 072/Pamungkas beserta jajarannya, Kepala Perwakilan BPKP DIY beserta jajarannya, Inspektur Inspektorat DIY, Kepala OPD Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, Polda DIY, perwakilan dari BUMD di DIY dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah, lembaga pengawas, aparat keamanan, serta mitra strategis menunjukkan dukungan yang kuat terhadap penyelenggaraan TransJogja Run sebagai kegiatan yang tidak hanya berfokus pada olahraga, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan edukatif bagi masyarakat.
TransJogja Run 2026 lahir dari semangat untuk menghadirkan pengalaman lari yang lebih bermakna. Melalui kegiatan ini, PT AMI berupaya mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan transportasi publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan brand awareness, membangun citra positif perusahaan, mempererat hubungan dengan komunitas, serta memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Antusiasme peserta terlihat sejak masa pendaftaran dibuka hingga hari pelaksanaan. Berbagai rangkaian persiapan seperti pengambilan race pack, race village, hingga kehadiran para pacer pada masing-masing kategori turut memberikan pengalaman yang menarik bagi peserta. Pada hari pelaksanaan, area JEC dipenuhi pelari dari berbagai latar belakang yang datang dengan semangat untuk menyelesaikan tantangan sekaligus menikmati atmosfer kebersamaan yang tercipta selama acara berlangsung.
Selain perlombaan lari, TransJogja Run #2 juga memberikan dampak positif terhadap pelaku usaha lokal. Pada area race village, PT AMI melibatkan berbagai pelaku UMKM dan kuliner untuk turut meramaikan kegiatan. Sebanyak 10 UMKM binaan Dinas Koperasi, 4 tenant kuliner, serta 10 tenant sponsor berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka memberikan kesempatan promosi dan peningkatan aktivitas ekonomi selama penyelenggaraan acara berlangsung.
Keberhasilan penyelenggaraan TransJogja Run #2 juga tidak terlepas dari dukungan 27 sponsor serta media partner yang turut membantu publikasi dan dokumentasi kegiatan. Kolaborasi yang terjalin menjadi salah satu faktor penting dalam menghadirkan pengalaman terbaik bagi seluruh peserta dan pengunjung.
Pada akhir perlombaan, panitia memberikan penghargaan kepada para pemenang dari masing-masing kategori. Untuk kategori 5K Male, juara pertama diraih oleh Irsan Mei, disusul Alfin dan Dani Swara. Pada kategori 5K Female, Gifty Virgo R berhasil meraih posisi pertama, diikuti Dwi Saragih S dan Dyah Aulia Putri D.
Sementara itu, pada kategori 10K Male, Rikki Marthin S berhasil menjadi juara pertama, diikuti Julkipri dan Samson Kareka. Untuk kategori 10K Female, posisi pertama diraih oleh Vera Febrianti, disusul Zahra Bulan Aprilia P dan Valentine. Panitia juga memberikan apresiasi kepada peserta dengan penampilan terbaik melalui kategori Best Costume yang diraih oleh pemilik BIB 1022, BIB 1145, dan BIB 1347.
Ke depan, PT Anindya Mitra Internasional berharap TransJogja Run dapat terus berkembang menjadi agenda tahunan yang dinantikan masyarakat sekaligus menjadi sarana untuk mempromosikan budaya hidup sehat dan penggunaan transportasi publik. Melalui kegiatan ini, PT AMI berkomitmen untuk terus menghadirkan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pengembangan ekosistem transportasi perkotaan, serta memperkuat kontribusi perusahaan dalam pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta secara berkelanjutan.
