Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Penguatan Komitmen Integritas: SPI PT AMI Pimpin Sosialisasi Pedoman GCG dan Penandatanganan Pakta Integritas Karyawan

Media & Informasi

Penguatan Komitmen Integritas: SPI PT AMI Pimpin Sosialisasi Pedoman GCG dan Penandatanganan Pakta Integritas Karyawan

Yogyakarta, 19 November 2025 – Komitmen PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) semakin diperkuat melalui inisiatif internal. Hari ini, Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT AMI menyelenggarakan sosialisasi intensif mengenai Pedoman GCG Perusahaan yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh karyawan. Kegiatan yang secara penuh dipimpin oleh Tim SPI ini bertujuan untuk memastikan penyegaran pemahaman karyawan terhadap prinsip-prinsip GCG, etika bisnis, dan budaya anti-korupsi sebagai pondasi utama dalam pelaksanaan tugas operasional sehari-hari.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Tim SPI ini menguraikan secara rinci poin-poin krusial dalam Pedoman GCG. Tim SPI menekankan bahwa penerapan GCG merupakan tanggung jawab kolektif dan bukan sekadar kepatuhan, melainkan cerminan budaya perusahaan yang wajib diamalkan setiap individu. Materi yang disampaikan mencakup prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Independensi, serta prosedur pencegahan konflik kepentingan. Karyawan dari berbagai unit kerja hadir untuk mendalami peran aktif mereka dalam mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan etis, menegaskan bahwa integritas dimulai dari kesadaran diri.

Puncak acara adalah momen penandatanganan Pakta Integritas, yang dilakukan secara simbolis oleh perwakilan karyawan. Dokumen ini berfungsi sebagai deklarasi komitmen yang mengikat, di mana seluruh Insan PT AMI berjanji untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pedoman GCG, menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja, serta bertindak profesional dan transparan demi kepentingan terbaik perusahaan dan masyarakat. Dalam laporan penutup, perwakilan SPI menegaskan bahwa kegiatan ini adalah mandat dari Direksi dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PT AMI untuk memperkuat sistem pengendalian internal.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin SPI ini menjadi bukti nyata keseriusan PT AMI dalam membangun budaya akuntabilitas dari dalam. Dengan komitmen yang diperbarui ini, PT AMI optimis dapat terus menjaga reputasi sebagai BUMD yang bersih, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DIY.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
16 Desember 2024

Komitmen Tingkatkan Kualitas, PT AMI Adakan Kegiatan Pendampingan ISO 9001:2015

Dalam upaya menjamin kualitas layanan dan produk yang terstandarisasi, PT Anindya Mitra Internasional mengadakan kegiatan pendampingan untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang sesuai dengan standar ISO 9001:2015. Kegiatan pendampingan yang telah dimulai sejak 2 Agustus 2024 lalu, yang dikoordinir oleh bagian bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI dan didampingi oleh konsultan dari Sekolah Vokasi UGM hingga audit eksternal selesai.

Selama kegiatan berlangsung, peserta yang merupakan perwakilan dari manajerial PT AMI, diberikan pemahaman mengenai standar ISO 9001:2015 dengan berfokus pada sistem manajemen mutu. Peserta kegiatan juga aktif berdiskusi dan diberikan pendampingan terkait pemenuhan syarat dan aturan yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi ISO 9001:2015.

PT AMI juga telah melaksanakan audit internal pada November 2024 lalu, dan akan secara konsisten melakukan audit setiap triwulan untuk memantau perkembangan penerapan SMM ISO 9001:2015 secara berkelanjutan. Sedangkan, audit eksternal direncanakan pelaksaannya pada akhir tahun ini.

Standar ISO 9001:2015 ini merupakan acuan yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO), sehingga PT AMI diharapkan dapat memiliki sistem manajemen mutu yang berkualitas dan memenuhi standar internasional. Selain itu, kegiatan pendampingan ini sebagai langkah maju bagi PT AMI untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus memastikan kesesuaian antara kebutuhan pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya yang didasarkan dengan persyaratan standar yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran dalam implementasi standar ISO 9001:2015, PT AMI berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis organisasi secara konsisten, berkelanjutan, dan menghasilkan perbaikan. Komitmen ini ditandatangani oleh Direksi dan Karyawan PT AMI dalam surat pernyataan pada tanggal 28 Agustus 2024.

Oleh Admin
17 Maret 2024

Pengumuman Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PENGUMUMAN PEMENANG TENDER

 

Panitia Tender PT Anindya Mitra Internasional telah selesai melakukan pemilihan penyedia melalui proses tender untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:

 

Nama Pekerjaan     : Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

Metode Pengadaan : Tender

Metode Evaluasi     : Evaluasi Kualifikasi Pengalaman Perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender

 

Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ada dalam Kerangka Acuhan Kerja dan Prosedur Pembuatan Proposal maka diberitahukan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) sebagai berikut:

 

No

Nama Penyedia

Alamat Penyedia

Nilai Komersial

Keterangan

1

 PT Era Pratama Raya

Ruko Limus Pratama Regency, Blok. D, No. 8, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820

 Rp  25.727.676.265

Pemenang Tender

2

 PT Shield on Service Tbk

Gedung GrahaDinamika, Jl. Tanah Abang II No.49-51 Lantai 3, RT.1/RW.4, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah KhususIbukota Jakarta 10160

 Rp 26.556.798.128

 

3

 PT Sapta Sarana Sejahtera

Pusat Bisnis Thamrin City Blok H Lt.6 Suite 626
Jl.Thamrin Boulevard (d/h KebonKacang)
Jakarta 10230 Indonesia

 Rp 26.888.446.872

 

4

 PT Care Guard Jasa Indonesia

KompleksPerkantoran Grogol Permai Blok C No. 6, Jl. Prof. Dr. Latumeten No.21, RT.1/RW.7, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, 
Daerah KhususIbukota Jakarta, 11460

 Rp 26.918.160.396

 

5

 PT Wardani Dian Mandiri

Jl. Wates No.Km.10, Plawonan, Argomulyo, Kec. Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55752

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

6

 PT Catur Guna Mandiri

Rukan Pesona View Blok D 5. Jln. Ir. H. Juanda, RT. 012 RW. 028, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok – 16411

 -

Tidak memenuhi ambang batas penilaian proposal teknis

 

Apabila ada permintaan penjelasan atas hasil tender, peserta tender dapat menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Panitia Tender melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id selama 3 hari masa sanggah (18-20 Maret 2024).

 

Panitia Tender

Oleh Admin
21 Juli 2026

PENGUMUMAN PENJUALAN ASET PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

Kesempatan Memiliki Berbagai Aset PT Anindya Mitra Internasional

 

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) membuka kesempatan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, maupun badan usaha untuk mengikuti proses Penjualan Aset Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perusahaan.

Penjualan dilaksanakan secara *terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel, dengan mekanisme penyampaian penawaran harga oleh peserta.

 

Kategori Aset

Penjualan dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yaitu:

Klaster 1 – Elektronik

Meliputi antara lain: AC, Kipas Angin, Blender, Speaker, Printer, CPU, Monitor, Tape, Peralatan elektronik lainnya.

 

Klaster 2 – Furniture

Meliputi antara lain: Meja, Kursi, Lemari, Dipan, Sofa, Rak, Perabot kantor lainnya.

 

Klaster 3 – Mesin & Peralatan

Sub A. Mesin Percetakan

meliputi mesin2 percetakan seperti Mesin Cetak Komori, Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg, Mesin Plong, Mesin Cetak Offset Solna, Mesin Cetak Toko, dll.

Sub B. Mesin dan Peralatan lain

meliputi kitchen set, mesin pendingin, mesin potong rumput, pompa air, timbangan, mesin dan peralatan kerja lainnya.

 

 

Sistem Penjualan

Peserta dapat mengikuti penawaran:

  • Seluruh klaster atau
  • Salah satu klaster/sub klaster saja.

Pemenang akan ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

 

Cara Mengikuti:

Calon peserta dipersilakan menyampaikan: Surat Minat

serta menghubungi Tim Penjualan Aset PT AMI melalui: (0274) 451034. Batas waktu pengiriman Surat Minat hari Jumat, 24 Juli 2026

 

Download Format Surat Minat

Format Surat Minat dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Surat minat

 

 

Informasi Lebih Lanjut

PT Anindya Mitra Internasional

Kompleks JEC, Jl. Raya Janti KM 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

(0274) 451034

 

 

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh berbagai aset perusahaan dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan kompetitif.