Media & Informasi
Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan AC Bus TransJogja PT Anindya Mitra Internasional
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Air Conditioner AC Bus Trans Jogja melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis & Proposal Komersial Peserta Tender, serta Evaluasi presentasi dari peserta tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon penyedia dapat mengirimkan Surat Minat secara langsung, WhatsApps ataupun Email mulai dari tanggal 01 Desember - 03 Desember 2025.
- Surat Minat Wajib Menggunakan KOP surat, stempel perusahaan serta mencantumkan NPWP, NIB dan Email Perusahaan.
- Calon penyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender).
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )(Wajib diantar langsung).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir.
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Senin, 08 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Pembukaan Dokumen Kualifikasi, Teknis dan Komersial Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 09 Desember - 10 Desember 2025.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Paparan oleh Shorlisted Calon Penyedia.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: andrianhadi@anindya.co.id
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PENGUMUMAN PENJUALAN ASET PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
Kesempatan Memiliki Berbagai Aset PT Anindya Mitra Internasional
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) membuka kesempatan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, maupun badan usaha untuk mengikuti proses Penjualan Aset Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perusahaan.
Penjualan dilaksanakan secara *terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel, dengan mekanisme penyampaian penawaran harga oleh peserta.
Kategori Aset
Penjualan dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yaitu:
Klaster 1 – Elektronik
Meliputi antara lain: AC, Kipas Angin, Blender, Speaker, Printer, CPU, Monitor, Tape, Peralatan elektronik lainnya.
Klaster 2 – Furniture
Meliputi antara lain: Meja, Kursi, Lemari, Dipan, Sofa, Rak, Perabot kantor lainnya.
Klaster 3 – Mesin & Peralatan
Sub A. Mesin Percetakan
meliputi mesin2 percetakan seperti Mesin Cetak Komori, Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg, Mesin Plong, Mesin Cetak Offset Solna, Mesin Cetak Toko, dll.
Sub B. Mesin dan Peralatan lain
meliputi kitchen set, mesin pendingin, mesin potong rumput, pompa air, timbangan, mesin dan peralatan kerja lainnya.
Sistem Penjualan
Peserta dapat mengikuti penawaran:
- Seluruh klaster atau
- Salah satu klaster/sub klaster saja.
Pemenang akan ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Cara Mengikuti:
Calon peserta dipersilakan menyampaikan: Surat Minat
serta menghubungi Tim Penjualan Aset PT AMI melalui: (0274) 451034. Batas waktu pengiriman Surat Minat hari Jumat, 24 Juli 2026
Download Format Surat Minat
Format Surat Minat dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Surat minat
Informasi Lebih Lanjut
PT Anindya Mitra Internasional
Kompleks JEC, Jl. Raya Janti KM 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
(0274) 451034
Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh berbagai aset perusahaan dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan kompetitif.
Sinergi Budaya dan Teknologi: PT AMI Terapkan QRIS Tap di Trans Jogja
YOGYAKARTA, 5 Agustus 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) yang mendapat penugasan mengoperasikan Sistem Angkutan Perkotaan Trans Jogja menjadi bagian dari implementasi sistem pembayaran QRIS Tap Sektor Transportasi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peluncuran QRIS Tap dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, bersamaan dengan dimulainya Kick Off Nasional QRIS Jelajah Indonesia 2025.
QRIS Tap merupakan inovasi pembayaran berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan transaksi lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu memindai kode secara manual. Penerapan sistem ini sejalan dengan komitmen PT AMI dalam mendukung transformasi digital transportasi publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi sekaligus menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Herndarta, serta mitra strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa Yogyakarta memiliki kekhasan dalam memadukan teknologi modern dengan nilai-nilai budaya yang adiluhung. “Kita menyebutnya sebagai bentuk dari kecerdasan budaya, yakni kearifan dalam mengelola perubahan tanpa kehilangan jati diri,” tegas Sri Sultan saat meresmikan peluncuran QRIS Tap dan Kick Off QRIS Jelajah Indonesia 2025.
Sebagai bentuk komitmen terhadap inovasi layanan, PT AMI bersama para mitra operator telah menyelesaikan proses integrasi QRIS Tap di seluruhalat pembayaran di armada dan halte Trans Jogja. Kini, pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan fitur tap pada dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS Tap berbasis NFC, baik di halte maupun di dalam bus.
Dengan sistem ini, pengguna hanya perlu mendekatkan ponsel ke alat pemindai (tanpa memindai kode QR), sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.
Implementasi QRIS Tap ini sebagai bagian dari meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk layanan transportasi publik Trans Jogja dan mempercepat terciptanya ekosistem digital yang inklusif dan ramah budaya di Yogyakarta.

PT AMI Gelar Diskusi “Transportasi Jogja, Integrasi dan Keistimewaan”
Yogyakarta, 16 Juli 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), BUMD yang ditugaskan mengelola dan mengoperasikan layanan Trans Jogja, kembali menginisiasi forum diskusi strategis bertajuk “Transportasi Jogja, Integrasi dan Keistimewaan.” Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (16/07) di Hula Hoop Meeting Room, Loman Park Hotel, Yogyakarta, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor transportasi, pemerintahan, akademisi, dan komunitas.
Diskusi dibuka oleh Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya membangun sistem transportasi publik yang tidak hanya efisien dan terintegrasi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai budaya dan keistimewaan Yogyakarta. Forum ini, menurutnya, menjadi ruang bersama untuk menyatukan pemikiran lintas sektor demi menciptakan solusi transportasi yang berkelanjutan.

Sebagai narasumber utama, hadir Ibu Chrestina Erni Widyastuti, Kepala Dinas Perhubungan DIY; Bp. Ikaputra, Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM; serta Bp. Tyo Gilang, perwakilan dari Forum Diskusi Transportasi Yogyakarta (FDTY). Ketiganya memaparkan tantangan aktual yang dihadapi transportasi di Yogyakarta, seperti tingginya rasio kendaraan pribadi, kemacetan musiman terutama di kawasan Malioboro, hingga tantangan infrastruktur transportasi publik yang belum sepenuhnya mendukung kemudahan akses dan kenyamanan pengguna.
Diskusi juga menyoroti kebutuhan mendesak akan integrasi moda transportasi, penyusunan roadmap transportasi berkelanjutan, serta pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Selain itu, dibahas pula urgensi pengelolaan parkir yang lebih terencana, penyesuaian kebijakan dengan pertumbuhan wilayah dan infrastruktur baru, serta penguatan sinergi antara pemerintah, operator, dan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, PT Jogja Tugu Trans (PT JTT), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Dinas Kebudayaan DIY, Dishub Kota Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), PT Semesta Alam Jogja (PT SAJ), dan Transport for Yogyakarta. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkaya jalannya diskusi, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan usulan dari peserta, termasuk pelaku transportasi dan komunitas pengguna Trans Jogja. Mereka menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas layanan, serta konsistensi arah pembangunan transportasi yang tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan.
Melalui forum ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Diskusi ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran gagasan, tetapi juga bagian dari langkah nyata untuk mendorong terciptanya sistem transportasi yang terintegrasi, inklusif, dan mencerminkan keistimewaan Yogyakarta.
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen)
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
- Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id
Tanya Jawab Seputar Tender
|
No |
Tanggal |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1. |
05 Maret 2024 |
Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir? |
Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.
SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.
|
|
2.
|
06 Maret 2024 |
Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap? |
Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.
|
|
3. |
06 Maret 2024 |
Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen? |
Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner. |
|
4. |
06 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial? |
Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).
|
|
5.
|
06 Maret 2024 |
Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial? |
Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.
|
|
6. |
06 Maret 2024 |
Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI? |
Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu. |
|
7. |
07 Maret 2024 |
Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI? |
Maksimal 2 (dua) orang |
|
8. |
07 Maret 2024 |
Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja? |
Sudah kami lampirkan file HPS |
|
9. |
07 Maret 2024 |
Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ? |
Mengikuti regulasi yang berlaku |
|
10. |
07 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir? |
Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022) |
|
11. |
07 Maret 2024 |
Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?
(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya) |
Boleh dalam beberapa kontrak |
|
12. |
07 Maret 2024 |
Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya? |
Ya, dari fee manajemen |
|
13. |
07 Maret 2024 |
Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja? |
Tidak |
|
14. |
07 Maret 2024 |
Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ? |
Boleh |
|
15. |
07 Maret 2024 |
Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ? |
Ya, mengikuti peraturan yang berlaku |
|
16. |
07 Maret 2024 |
Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran? |
Tidak |
|
17. |
08 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi? |
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust. |
|
18. |
08 Maret 2024 |
Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman atau harus melampirkan kontrak kerja nya? |
Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada). |
|
19. |
08 Maret 2024 |
Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain? |
Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.
Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender. |