Media & Informasi
Armada Trans Jogja Ditambah, Pendapatan Ditarget Rp28 Miliar
PT.Jogja Tugu Trans (JTT), salah satu operator Trans Jogja secara bertahap mulai meremajakan sejumlah armada. Sebanyak 15 dari total 29 armada selesai diremajakan dan akan mulai dioperasionalkan pada September besok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Trans Jogja, Sumaryoto menambahkan sampai akhir tahun ini ditargetkan ada 40 halte portabel yang disediakan.
“Sekarang baru kami tambah 20 halte portabel, tinggal 20 lagi,” kata dia pada peresmiann 15 bus baru di Pool Trans Jogja di Jalan Jogja-Wonosari KM 4,5 Banguntapan, Bantul, Rabu (30/8/2017).
Ia menambahkan dengan adanya tambahan armada baru diharapkan dapat meningkatkan tingkat keterisian Trans Jogja. Meski Trans Jogja bukan angkutan mencari keuntungan, namun pihaknya menargetkan pendapatan dari Trans Jogja sebesar Rp28 miliar.
Potensi pendapatan terbesar ada di jalur-jalur khusus seperti jalur 1A Prambanan, 1B Bandara, dan jalur 2A Termina Jombor. Sementara jalur baru seperti 5A, 5B, 6A, 6B, dan jalur tujuh, kata Sumaryoto, tingkat keterisian masih dibawah 15 ersen.
“Pendapatan tahun lalu Rp21 miliar terpenuhi, tahun ini pasti terpenuhi,” ucap dia.
Sumber : dev.dishub.jogjaprov.go.id
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN ULANG MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL YANG TERLETAK DI JALAN MALIOBORO
Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Mal Dan Hotel di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta telah melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran teknis dan penawaran harga.
Pengumuman dan informasi selengkapnya dapat di lihat dalam link berikut : HASIL PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 – 58 YOGYAKARTA.
Komitmen PT AMI dalam Meningkatkan Ketahanan Perusahaan Lewat Manajemen Risiko yang Andal
Yogyakarta, 28 Oktober 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Risiko. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebagai narasumber, yang dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya PT AMI untuk memastikan bahwa setiap unit kerja mampu mengenali, mengelola, dan memitigasi risiko secara efektif dalam menjalankan kegiatan operasional. Dengan kondisi dunia usaha yang terus berubah, kemampuan mengelola risiko menjadi kunci penting agar perusahaan tetap tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bapak TM. Fuad Hassan, S,E. M.M., menyampaikan bahwa penerapan sistem manajemen risiko bukan hanya sebatas kewajiban tata kelola, melainkan juga bagian dari budaya kerja perusahaan. “Manajemen risiko membantu kita berpikir lebih antisipatif, tidak hanya bereaksi terhadap masalah yang muncul, tetapi juga mencegah potensi risiko sejak dini,” ungkap beliau.
Sesi materi yang disampaikan oleh tim BPKP DIY memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, tahapan, dan penerapan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan standar nasional. Peserta diajak memahami bagaimana mengidentifikasi risiko strategis, operasional, keuangan, hingga reputasi yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Beberapa peserta dari unit usaha PT AMI aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam penerapan manajemen risiko di lapangan. Tim BPKP menanggapi setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan arahan yang aplikatif, sehingga peserta memperoleh gambaran konkret tentang langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan PT AMI memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya manajemen risiko serta mampu mengintegrasikan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses bisnis. Tidak hanya itu, Bimtek ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara PT AMI dan lembaga pengawasan seperti BPKP dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika tantangan bisnis di masa depan. Penerapan manajemen risiko yang andal akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian visi PT AMI sebagai perusahaan yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Perayaan HUT ke-37 Tahun, PT AMI Gelar Lima Rangkaian Acara yang Berlangsung Meriah
Peringatan HUT PT AMI ke-37 telah berlangsung dengan lancar,meriah dan semoga bermanfaat. Tagline HUT PT AMI ke-37 ini adalah “Bergerak, Bertumbuh, Tebar Manfaat” yang bermakna bergerak semakin sempurna dalam operasinya, bertumbuh untuk mengembangkan unit bisnis, dan dapat memberikan kemanfaatan ekonomi serta pelayanan yang terbaik.
Terdapat lima rangkaian acara dalam peringatan HUT PT AMI ke-37 yang dimulai dengan Lomba Badminton dan Tenis Meja pada 24 - 26 Januari 2024. Lomba ini melibatkan seluruh Insan AMI dengan tujuan untuk menjaga semangat sportivitas antar keluarga besar PT AMI.
Kompetisi Inovasi diadakan sejak pemasukan proposal inovasi hingga penilaian shortlisted proposal pada 31 Januari - 2 Februari 2024 yang menjadi kesempatan bagi Insan AMI untuk berinovasi dalam pemanfaatan teknologi, perbaikan bisnis, dan peningkatan kapasitas SDM untuk kemajuan perusahaan. Lomba berlangsung dengan beberapa tahap mulai dari tahapan seleksi proposal inovasi, hingga pemaparan proposal di hadapan Direksi.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan Senam Sehat dan Donor Darah, pada 2 Februari 2024 bertempat di Kantor PT AMI. Senam Sehat diikuti oleh seluruh Insan AMI dan pegawai dari Dinas Pariwisata DIY. Sedangkan, kegiatan Donor Darah didukung oleh PMI Kota Yogyakarta dengan jumlah pendonor sebanyak 54 orang.
Pada 3 Februari 2024, rangkaian acara HUT PT AMI ke-37 dilanjutkan dengan Bakti Sosial. PT AMI memberikan sedikit dukungan operasional berupa sejumlah uang tunai dan paket sembako untuk 3 Panti Asuhan yakni Panti Asuhan Bina Siwi, Panti Asuhan Muhammadiyah Nanggulan, dan Panti Asuhan Sancta Maria Boro.
Acara Gowes Bareng bersama seluruh Insan AMI juga ikut memeriahkan rangkaian HUT yang digelar pada 7 Februari 2024. Rute sepeda berjarak tempuh kurang lebih 10 km, dimulai dari Kantor PT AMI (Jalan Janti) menuju Stadion Kridosono yang melewati beberapa aset PT AMI seperti lahan di Jalan Sukonandi dan Jalan Kompol B. Soeprato.
Puncak acara diselenggarakan pada 17 Februari 2024 dengan acara Employee Gathering, berlokasi di Kaliurang Park - Botanical Garden. Acara ini diawali kegiatan seremonial seperti sambutan dari Direktur Utama PT AMI, Bp. Priyatno Bambang Hernowo dan Komisaris Utama Bp. Dr. Wing Wahyu Winarno, lalu dilanjutkan dengan syukuran pemotongan tumpeng. Pemberian hadiah kepada pemenang lomba dan penampilan dari masing-masing unit/bagian juga ikut meramaikan acara ini.
Tamu undangan yang hadir seperti PLH Kepala Dinas Perhubungan DIY, Bp. Sumariyoto, SE, M.Si., perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Istimewa Yogyakarta., Dewan Komisaris Utama PT AMI, Bp. Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS Ak. CA., Direktur Utama PT AMI Periode Tahun 2013-2023, Ibu Dra. Dyah Puspitasari., Komisaris Utama PT AMI Periode Tahun 2013-2022, Bp. Prof. Mudrajad Kuncoro.
Beberapa perwakilan mitra yang juga turut hadir seperti pihak Bank BPD DIY, pihak PT Semesta Alam Jogja, pihak PT Nusantara Global Inovasi, pihak PT Jogja Tugu Trans, pihak PT Mitra Pratama Mobilindo, pihak PT Armada Mobil Isuzu, pihak PDAB Tirtatama, pihak BUKP DIY, pihak bank BRI DIY, pihak bank BNI DIY, pihak BPR Chandra Muktiartha, pihak Jogja Wisata Istimewa, pihak PT Ashoka Arkamaya Abadi, dan pihak CV Ullon Keladi.
Acara Employee Gathering diakhiri dengan kegiatan bonding antar Insan PT AMI. Kegiatan bonding tersebut meliputi kegiatan outbond dan Jeep Lava Tour Merapi.

.jpg)
*Dokumentasi kegiatan outbond dan Jeep Lava Tour Merapi yang diikuti oleh seluruh Insan AMI
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.