Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Armada Trans Jogja Ditambah, Pendapatan Ditarget Rp28 Miliar

Media & Informasi

Armada Trans Jogja Ditambah, Pendapatan Ditarget Rp28 Miliar

PT.Jogja Tugu Trans (JTT), salah satu operator Trans Jogja secara bertahap mulai meremajakan sejumlah armada. Sebanyak 15 dari total 29 armada selesai diremajakan dan akan mulai dioperasionalkan pada September besok.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Trans Jogja, Sumaryoto menambahkan sampai akhir tahun ini ditargetkan ada 40 halte portabel yang disediakan.

“Sekarang baru kami tambah 20 halte portabel, tinggal 20 lagi,” kata dia pada peresmiann 15 bus baru di Pool Trans Jogja di Jalan Jogja-Wonosari KM 4,5 Banguntapan, Bantul, Rabu (30/8/2017).

Ia menambahkan dengan adanya tambahan armada baru diharapkan dapat meningkatkan tingkat keterisian Trans Jogja. Meski Trans Jogja bukan angkutan mencari keuntungan, namun pihaknya menargetkan pendapatan dari Trans Jogja sebesar Rp28 miliar.

Potensi pendapatan terbesar ada di jalur-jalur khusus seperti jalur 1A Prambanan, 1B Bandara, dan jalur 2A Termina Jombor. Sementara jalur baru seperti 5A, 5B, 6A, 6B, dan jalur tujuh, kata Sumaryoto, tingkat keterisian masih dibawah 15 ersen.

“Pendapatan tahun lalu Rp21 miliar terpenuhi, tahun ini pasti terpenuhi,” ucap dia.

Sumber : dev.dishub.jogjaprov.go.id

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
09 September 2023

Total aset PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) pada tahun 2022

Total aset PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) pada tahun 2022, mencapai Rp 55,26 M dengan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 1,57 M. Jumlah ini adalah tantangan Dewan Direksi baru PT AMI periode 2023 - 2028 yang baru saja dilantik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk meningkatkan laba bersih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.

Salah satu BUMD milik Pemda DIY ini, memiliki dewan direksi baru, sebagai bentuk Organizational Recharge. Berdasarkan SK Gub. No. 369/KEP/2023, Priyatno Bambang Hernowo menduduki posisi Direktur Utama, TM. Fuad Hassan sebagai Direktur Keuangan, dan Suryo Albar sebagai Direktur Operasional. Mereka dipilih berdasarkan fit and proper test, melalui pencermatan dari aspek-aspek profesionalisme dan kompetensi, serta penjabaran visi-misi ke dalam strategic planning dan langkah-langkah operasional

Sri Sultan mengatakan, Dewan Direksi PT AMI yang menjabat melalui lelang terbuka tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai laba. Peningkatan laba tersebut, dapat diupayakan dengan optimalisasi berbagai aset yang dimiliki PT. AMI, antara lain Hotel Jogja Loman (Ex Prime Plaza), sebagian Hotel Maliabara, Kawasan Telogo Putri, Taman Bermain Kaliurang, Villa-Villa Di Kaliurang, Ex-Sagan Resto, Bangunan Mirota Batik, dan beberapa aset tanah atau bangunan gedung lainnya.

“Jajaran Direksi diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi produk, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta upaya lain yang sekiranya diperlukan untuk menjaga kesehatan ekonomi PT AMI,” kata Sri Sultan pada Kamis (09/11) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Oleh Admin
12 Desember 2025

OJK DIY Gelar Briefing Edukasi Keuangan bagi Kru Transjogja

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menyelenggarakan kegiatan briefing dan edukasi keuangan bagi kru operasional Transjogja yang terdiri dari pramudi, pramugara/pramugari, serta karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor OJK DIY sebagai upaya memperkuat pemahaman kru transportasi publik mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, serta peningkatan kewaspadaan terhadap risiko-risiko digital yang saat ini banyak menjerat masyarakat.

Dalam pembukaannya, OJK DIY menjelaskan peran dan fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Penekanan diberikan pada hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan. OJK juga memaparkan mekanisme pelayanan pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat ketika menemukan aktivitas keuangan ilegal atau merugikan.

Sesi materi inti berfokus pada bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, dua fenomena yang terus berkembang dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga. OJK DIY menyampaikan berbagai pola operasional pinjaman online ilegal, termasuk penawaran tidak berizin, bunga tinggi yang tidak proporsional, praktik pengambilan data pribadi secara agresif, serta metode penagihan yang melanggar hukum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif terkait risiko judi online, mencakup kehilangan aset finansial, gangguan produktivitas kerja, dampak sosial terhadap keluarga, serta potensi gangguan kesehatan mental. Dengan karakteristik pekerjaan kru transportasi yang membutuhkan konsentrasi tinggi, kewaspadaan terhadap risiko-risiko ini menjadi semakin penting.

                  

Kegiatan briefing ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si; Ibu Susana Diah Kusumaningrum/Asisten Direktur OJK; Bapak Priyatno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama PT AMI. Dalam sambutannya, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si menekankan pentingnya kondisi sosial-ekonomi kru operasional sebagai fondasi kualitas layanan transportasi publik. Dinas Perhubungan DIY mengapresiasi langkah OJK DIY yang telah menginisiasi edukasi preventif ini, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem layanan publik yang lebih aman dan berkelanjutan.

Pihak Transjogja menyambut baik program edukasi ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kesadaran terhadap ancaman digital, kru diharapkan mampu menjaga stabilitas pribadi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, OJK DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk tenaga layanan publik yang memiliki peran strategis dalam aktivitas harian warga Yogyakarta. OJK DIY juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan, menghindari aktivitas digital ilegal, dan segera melaporkan temuan mencurigakan melalui kanal resmi OJK.

                                                                

Oleh Admin
12 Mei 2026

PT AMI Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Perkuat Tata Kelola dan Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan

Yogyakarta — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Lakeswara Meeting Room, Loman Park Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T, selaku kuasa pemegang saham Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Eka Budi Harjana selaku Pemegang Saham dari Koperasi Karyawan Bakti Sejahtera Mandiri, Dewan Komisaris, Direksi, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY selakuk Pembina BUMD, serta pihak terkait lainnya.

RUPS menjadi forum strategis perusahaan dalam menyampaikan laporan tahunan, laporan keuangan audited, evaluasi kinerja perusahaan, hingga pembahasan berbagai agenda penting yang berkaitan dengan penguatan tata kelola perusahaan dan arah pengembangan usaha PT AMI ke depan.

Dalam pemaparannya, Direksi PT AMI menyampaikan bahwa sepanjang tahun buku 2025 perusahaan berhasil mencatatkan kinerja positif di berbagai sektor usaha. Pendapatan usaha perusahaan tercatat mencapai Rp124,3 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp105,7 miliar. Sementara itu, laba bersih perusahaan mencapai Rp7,65 miliar.

Kinerja tersebut ditopang oleh kontribusi sejumlah unit usaha, khususnya sektor transportasi dan pertambangan yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Selain itu, unit usaha realty turut memberikan kontribusi besar terhadap laba perusahaan.

Tidak hanya dari sisi finansial, PT AMI juga terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG). Berbagai instrumen tata kelola telah diterapkan, di antaranya Board Manual, Audit Charter, Whistleblowing System, Code of Conduct, serta penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.

 

           

Dalam aspek operasional dan pengembangan perusahaan, PT AMI juga melaksanakan sejumlah program strategis selama tahun 2025. Program tersebut meliputi pengembangan digital ecosystem melalui penerapan Enterprise Resource Planning (ERP), pengembangan sumber daya manusia melalui program magang dan penelitian, pemanfaatan aset idle perusahaan, hingga pengisian posisi vacant berdasarkan kebutuhan organisasi.

Pada kesempatan tersebut, RUPS juga membahas dan memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Agus Wahyono. Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan PT AMI dinyatakan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Selain pembahasan laporan tahunan dan laporan keuangan, RUPS turut membahas agenda strategis lainnya, di antaranya persetujuan penghapusan piutang, penghapusan utang, dan penghapusan aset sebagai bagian dari langkah penataan administrasi dan penguatan kesehatan perusahaan.

PT AMI juga menyampaikan berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan perusahaan dalam penanganan saldo dormant, termasuk penelusuran data, pemetaan aset dan piutang, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penguatan sistem administrasi dan pengawasan internal.

Dalam agenda alokasi laba bersih tahun buku 2025, perusahaan mengusulkan pembagian laba untuk dividen/PAD Pemerintah Daerah DIY, cadangan umum, jasa produksi karyawan, tantiem pengurus, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain itu, pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Agus Wahyono untuk melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2026.

Melalui pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2025 ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja usaha, serta mendorong transformasi perusahaan yang adaptif, profesional, dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh insan perusahaan, PT AMI optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

                               

Oleh Admin
04 Maret 2024

Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.

 

Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:

 

  1. Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
  2. Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen) 
  3. Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
  4. Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
  5. Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
  6. Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
  7. Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
  8. Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id

Tanya Jawab Seputar Tender

No

Tanggal

Pertanyaan

Jawaban

1.

05 Maret 2024

Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir?

Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.

 

SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.

 

2.

 

06 Maret 2024

Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap?

 Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.

 

3.

06 Maret 2024

Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen?

Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner.

4.

06 Maret 2024

Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial?

Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).

 

5.

 

06 Maret 2024

Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial?

Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.

 

6.

06 Maret 2024

Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI?

Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu.

7.

07 Maret 2024

Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI?

Maksimal 2 (dua) orang

8.

07 Maret 2024

Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja?

Sudah kami lampirkan file HPS

9.

07 Maret 2024

Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ?

Mengikuti regulasi yang berlaku

10.

07 Maret 2024

Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir?

Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022)

11.

07 Maret 2024

Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?

 

(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya)

Boleh dalam beberapa kontrak

12.

07 Maret 2024

Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya?

Ya, dari fee manajemen

13.

07 Maret 2024

Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja?

Tidak

14.

07 Maret 2024

Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ?

Boleh

15.

07 Maret 2024

Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ?

Ya, mengikuti peraturan yang berlaku

16.

07 Maret 2024

Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran?

Tidak

17.

08 Maret 2024

Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi?

Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust.

18.

08 Maret 2024

Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman  atau harus melampirkan kontrak kerja nya?

Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada).

19.

08 Maret 2024

Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain?

Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.

 

Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender.