Media & Informasi
Optimasi Kinerja PT AMI Melalui Penyusunan Key Performance Indicator (KPI) Tahun 2024
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berkomitmen untuk mengembangkan potensi Perusahaan, baik aset maupun Sumber Daya Manusia. Komitmen tersebut terlihat pada Rapat Manajemen PT AMI tentang penyusunan Key Performance Indicator (KPI) untuk tahun 2024. KPI ini menunjukan niatan untuk membentur Performance Based Company, dimana Perusahaan dinilai berdasarkan kinerja. Rapat ini diadakan pada 22 Desember 2023 yang berlokasi di Lakeswara Room Lobby Floor Loman Park Hotel, Yogyakarta.
Rapat manajemen PT AMI untuk penyusunan KPI tahun 2024 ini dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Manajer Unit, Kepala Bagian, dan Kepala Seksi PT AMI.
Dalam pelaksanaan workshop, perwakilan setiap unit memaparkan KPI yang telah disusun menggunakan prinsip penilaian kinerja yaitu: SMART (Specific, Measurable, Agreeable, Realistic, Time bound). Teknik SMART ini memberikan batasan yang realistik dan spesifik dalam menentukan target KPI untuk masing-masing unit dan bagian pada PT AMI. Penyusunan KPI Bagian/Unit Bisnis ini merupakan cascading dari KPI Korporat yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran PT AMI 2024. KPI ini juga berfungsi sebagai alat ukur kinerja bagi seluruh Insan AMI, sehingga terjadi keefektifan dalam bekerja untuk mencapai tujuan perusahaan.
Setiap bulan, PT AMI mengadakan rapat manajemen untuk melihat kesesuaian kinerja dengan target KPI yang telah disusun. Rapat manajemen ini, menjadi agenda bulanan untuk melakukan controlling dan evaluasi terhadap performa seluruh Insan AMI. Melalui pembetukan KPI menjadikan seluruh Insan PT AMI lebih tanggap dalam menyelesaikan permasalahan ataupun melihat peluang baik bagi perusahaan.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN ULANG MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL YANG TERLETAK DI JALAN MALIOBORO
Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Mal Dan Hotel di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta telah melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran teknis dan penawaran harga.
Pengumuman dan informasi selengkapnya dapat di lihat dalam link berikut : HASIL PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 – 58 YOGYAKARTA.
Pemilihan Ulang Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Mal Dan Hotel yang Terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
PENGUMUMAN PEMILIHAN ULANG MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL YANG TERLETAK DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 - 58 YOGYAKARTA
Nomor: 00.10.7/3432
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan PT. Anindya Mitra Internasional akan melaksanakan pemilihan ulang mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta.
Adapun untuk pengumuman administrasi dan teknis, tata cara dan jadwal pemilihan dapat dilihat pada link berikut ini: Administrasi, tata cara dan jadwal Pemilihan Mal dan Hotel. Selain itu, informasi mengenai hal tersebut diatas dapat diakses melalui https://jogjaprov.go.id/ atau https://bpka.jogjaprov.go.id/ atau www.anindya.co.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui telpon (0274) 562811 Ext. 1326 - 1328 atau nomor handphone 0823 2565 3700.
Yogyakarta, 31 Mei 2024
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta
Ttd
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen)
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
- Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id
Tanya Jawab Seputar Tender
No |
Tanggal |
Pertanyaan |
Jawaban |
1. |
05 Maret 2024 |
Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir? |
Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.
SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.
|
2.
|
06 Maret 2024 |
Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap? |
Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.
|
3. |
06 Maret 2024 |
Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen? |
Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner. |
4. |
06 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial? |
Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).
|
5.
|
06 Maret 2024 |
Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial? |
Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.
|
6. |
06 Maret 2024 |
Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI? |
Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu. |
7. |
07 Maret 2024 |
Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI? |
Maksimal 2 (dua) orang |
8. |
07 Maret 2024 |
Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja? |
Sudah kami lampirkan file HPS |
9. |
07 Maret 2024 |
Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ? |
Mengikuti regulasi yang berlaku |
10. |
07 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir? |
Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022) |
11. |
07 Maret 2024 |
Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?
(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya) |
Boleh dalam beberapa kontrak |
12. |
07 Maret 2024 |
Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya? |
Ya, dari fee manajemen |
13. |
07 Maret 2024 |
Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja? |
Tidak |
14. |
07 Maret 2024 |
Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ? |
Boleh |
15. |
07 Maret 2024 |
Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ? |
Ya, mengikuti peraturan yang berlaku |
16. |
07 Maret 2024 |
Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran? |
Tidak |
17. |
08 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi? |
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust. |
18. |
08 Maret 2024 |
Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman atau harus melampirkan kontrak kerja nya? |
Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada). |
19. |
08 Maret 2024 |
Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain? |
Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.
Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender. |
PT AMI Gelar Diskusi Guna Peningkatan Layanan Bus Trans Jogja
Yogyakarta, 12 Juni 2024 – PT Anindya Mitra Internasional mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pengelolaan Trans Jogja yang Membaik, Bertanggungjawab dengan Layanan Manusiawi dan Berkelanjutan” bertempat di Jasmin Meeting Room Hotel Grand Rohan, dimana berbagai pihak terkait dilibatkan untuk membahas permasalahan serta solusi terkait Trans Jogja.
Salah satu fokus dalam FGD ini adalah menyoroti tentang permasalahan dengan operasional dan sistem pengelolaan bus Trans Jogja. Isu-isu yang dibahas sering menjadi bahan evaluasi dari masyarakat seperti kualitas pelayanan kru bus, ketepatan waktu bus, kebersihan armada, dan kondisi halte. Pengelolaan Trans Jogja yang compliance dengan peraturan terkait juga menjadi perbaikan bagi PT AMI dan PT JTT (Jogja Tugu Trans), sebagai operator Trans Jogja.
Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, PT AMI akan melakukan kajian terkait rute Trans Jogja guna meningkatkan jumlah penumpang, efisiensi layanan, dan cakupan layanan yang lebih luas. Adapun mekanisme tentang skema Buy The Service menggunakan Rp/km (pembayaran sesuai dengan “km” layanan), juga menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut.
Berlangsung selama lebih dari dua jam, diskusi ini diharapkan dapat menjamin Trans Jogja sebagai transportasi umum yang mudah diakses, aman, dan nyaman sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Yogyakarta. FGD ini dihadiri oleh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan DIY, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, BAPPEDA DIY, Inspektorat DIY, PT JTT, dan PT AMI.