Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

25 Unit Bus Trans Jogja Diremajakan, Yuk Naik Angkutan Umum!

Media & Informasi

25 Unit Bus Trans Jogja Diremajakan, Yuk Naik Angkutan Umum!

PT Jogja Tugu Trans (JTT) meluncurkan 25 unit bus Trans Jogja yang telah dilakukan peremajaan, di Grand Rohan Jogja, Senin (25/9/2023) malam. Peremajaan unit bus ini sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tarik masyarakat untuk naik angkutan umum.

Untuk berkeliling di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tarif yang ditawarkan pun masih sangat terjangkau, yaitu Rp3.600 untuk tarif reguler, kemudian Rp2.700 untuk berlangganan, dan untuk pelajar Rp60. Berbagai rute juga telah dilayani Trans Jogja.

1. 25 armada akan beroperasi awal Oktober

Direktur Utama PT JTT, Agus Andrianto, mengatakan 25 bus yang telah dilakukan peremajaan ini akan mulai beroperasi pada 1 Oktober 2023. Diharapkan melalui peremajaan ini juga bisa semakin meningkatkan layanan Trans Jogja, dan menjadi daya tarik bagi masyarakat.

Agus menyebut saat ini tingkat okupansi penumpang atau faktor muat penumpang (passenger load factor), beberapa jalur tertentu sudah lebih dari 50 persen. Diharapkan melalui dorongan pemerintah, minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik semakin meningkat.

Agus juga menyebut dari 60 armada yang dimiliki PT JTT seluruhnya juga masih laik jalan. "Paling tua 2017, masih laik jalan. Sesuai SK 7 tahun (peremajaan). Mungkin nanti ada peremajaan lagi, tunggu perintah Dishub," ungkap Agus.

2. Perlu sinergi untuk tingkatkan layanan

Plh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), Sumariyoto juga menaruh harapan dengan peremajaan ini bisa meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik. "Karena rencana strategis Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, menetapkan tujuan mewujudkan jalan berkeselamatan berbasis angkutan umum," ujar Sumariyoto.

Sumariyoto mengungkapkan untuk mewujudkan itu semua perlu dukungan berbagai pihak. Perlu dukungan berbagai pihak juga untuk mendorong masyarakat tertarik menggunakan angkutan umum.

"Ini momentum luar biasa, untuk meningkatkan daya tarik amsyarakat dengan hadirnya bus baru sebanyak 25 unit. Mudah-mudahan jadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat," ujarnya.

3. Jumlah penumpang belum merata di semua rute

Harapan jumlah penumpang semakin meningkat tersebut tidak lepas karena saat ini beberapa jalur belum tinggi jumlah penumpangnya. Meski begitu beberapa rute juga terbilang tinggi.

Disebut Sumariyoto jalur baru Palbapang cukup menjadi daya tarik. Rata-rata penumpang per hari bisa mencapai 2.200. Selain itu rute menuju destinasi wisata seperti Malioboro juga masih menjadi daya tarik.

Sumber : jogja.idntimes.com

 

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
12 Desember 2025

OJK DIY Gelar Briefing Edukasi Keuangan bagi Kru Transjogja

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menyelenggarakan kegiatan briefing dan edukasi keuangan bagi kru operasional Transjogja yang terdiri dari pramudi, pramugara/pramugari, serta karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor OJK DIY sebagai upaya memperkuat pemahaman kru transportasi publik mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, serta peningkatan kewaspadaan terhadap risiko-risiko digital yang saat ini banyak menjerat masyarakat.

Dalam pembukaannya, OJK DIY menjelaskan peran dan fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Penekanan diberikan pada hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan. OJK juga memaparkan mekanisme pelayanan pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat ketika menemukan aktivitas keuangan ilegal atau merugikan.

Sesi materi inti berfokus pada bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, dua fenomena yang terus berkembang dan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga. OJK DIY menyampaikan berbagai pola operasional pinjaman online ilegal, termasuk penawaran tidak berizin, bunga tinggi yang tidak proporsional, praktik pengambilan data pribadi secara agresif, serta metode penagihan yang melanggar hukum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif terkait risiko judi online, mencakup kehilangan aset finansial, gangguan produktivitas kerja, dampak sosial terhadap keluarga, serta potensi gangguan kesehatan mental. Dengan karakteristik pekerjaan kru transportasi yang membutuhkan konsentrasi tinggi, kewaspadaan terhadap risiko-risiko ini menjadi semakin penting.

                  

Kegiatan briefing ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si; Ibu Susana Diah Kusumaningrum/Asisten Direktur OJK; Bapak Priyatno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama PT AMI. Dalam sambutannya, Ibu Chrestina Erni Widyastuti, S.E., M.Si menekankan pentingnya kondisi sosial-ekonomi kru operasional sebagai fondasi kualitas layanan transportasi publik. Dinas Perhubungan DIY mengapresiasi langkah OJK DIY yang telah menginisiasi edukasi preventif ini, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem layanan publik yang lebih aman dan berkelanjutan.

Pihak Transjogja menyambut baik program edukasi ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kesadaran terhadap ancaman digital, kru diharapkan mampu menjaga stabilitas pribadi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, OJK DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk tenaga layanan publik yang memiliki peran strategis dalam aktivitas harian warga Yogyakarta. OJK DIY juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan, menghindari aktivitas digital ilegal, dan segera melaporkan temuan mencurigakan melalui kanal resmi OJK.

                                                                

Oleh Admin
09 September 2023

Total aset PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) pada tahun 2022

Total aset PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) pada tahun 2022, mencapai Rp 55,26 M dengan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 1,57 M. Jumlah ini adalah tantangan Dewan Direksi baru PT AMI periode 2023 - 2028 yang baru saja dilantik oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk meningkatkan laba bersih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.

Salah satu BUMD milik Pemda DIY ini, memiliki dewan direksi baru, sebagai bentuk Organizational Recharge. Berdasarkan SK Gub. No. 369/KEP/2023, Priyatno Bambang Hernowo menduduki posisi Direktur Utama, TM. Fuad Hassan sebagai Direktur Keuangan, dan Suryo Albar sebagai Direktur Operasional. Mereka dipilih berdasarkan fit and proper test, melalui pencermatan dari aspek-aspek profesionalisme dan kompetensi, serta penjabaran visi-misi ke dalam strategic planning dan langkah-langkah operasional

Sri Sultan mengatakan, Dewan Direksi PT AMI yang menjabat melalui lelang terbuka tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai laba. Peningkatan laba tersebut, dapat diupayakan dengan optimalisasi berbagai aset yang dimiliki PT. AMI, antara lain Hotel Jogja Loman (Ex Prime Plaza), sebagian Hotel Maliabara, Kawasan Telogo Putri, Taman Bermain Kaliurang, Villa-Villa Di Kaliurang, Ex-Sagan Resto, Bangunan Mirota Batik, dan beberapa aset tanah atau bangunan gedung lainnya.

“Jajaran Direksi diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi produk, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta upaya lain yang sekiranya diperlukan untuk menjaga kesehatan ekonomi PT AMI,” kata Sri Sultan pada Kamis (09/11) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
30 Agustus 2024

PT AMI Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebaran Guna Kurangi Risiko Bencana di Lingkungan Kerja

Yogyakarta, 30 Agustus 2024 – PT AMI mengadakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kerja yang bertempat di halaman depan Kantor Holding PT AMI Jalan Janti KM 4. 

Pelatihan ini dikoordinir oleh bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI. Menurut SPV QHSE, Bp. Andri, pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Emergency Response Team (ERT) guna mengurangi resiko dan penanggulangan ketika terjadi kebakaran di lingkungan kerja.
 
Peserta pelatihan ini diambil dari beberapa perwakilan Internal PT AMI yakni bagian Rumah Tangga, Umum, Kerja Sama, Unit Bisnis Realty dan Satpam. 

Acara pelatihan diawali dengan pemaparan materi dasar mengenai penyebab kebakaran, cara pengendalian kebakaran, dan cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dijelaskan oleh pemateri. Tidak hanya sekedar teori, peserta pelatihan juga diajak untuk praktik langsung memadamkan api yang dilakukan menggunakan kain basah dan APAR. 

Pelatihan ini diadakan untuk memastikan bahwa karyawan PT AMI mendapatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prosedur standar dalam penanggulangan kebakaran, sehingga dapat terjadi respon yang efisien dan terkoordinasi dalam situasi darurat. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko, melindungi keselamatan seluruh karyawan, dan menjaga produktivitas pada tempat kerja dalam situasi apapun.